Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/06/2024). (Foto: Setpres BPMI/Vico)
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menyuarakan larangan dan bahaya perjudian online atau on line. Dalam keterangannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak ikut serta dalam perjudian luring juga bukan on line.
“Jangan berjudi.. Jangan berjudi.. Jangan berjudi.. baik offline maupun on line. “Lebih baik rezekinya, ditabung atau dijadikan modal usaha,” tegas Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, seperti ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/06/2024).
Presiden juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik perjudian. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindak kriminalitas dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.
“Perjudian bukan sekadar mempertaruhkan uang, bukan sekadar permainan seru berhadiah. “Tetapi perjudian itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan kita sendiri, masa depan keluarga kita, dan masa depan anak-anak kita,” kata Presiden.
Untuk itu, Kepala Negara menegaskan pemerintah terus serius melakukan upaya pemberantasan dan pemberantasan perjudian on line. Menurut Presiden, saat ini terdapat lebih dari 2,1 juta situs perjudian on line yang telah ditutup oleh pemerintah, selain melalui pembentukan gugus tugas.
“Satgas perjudian on line Juga akan segera selesai yang diharapkan dapat mempercepat pemberantasan perjudian on line,” kata Presiden.
Menyadari perjudian itu on line bersifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, Presiden menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas perjudian. “Salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan masyarakat kita sendiri dan pertahanan pribadi,” tegasnya.
Presiden mengajak para pemuka agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat untuk aktif memperingatkan, memantau, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat berperan penting dalam upaya membangun pertahanan negara terhadap perjudian on line. (BPMI SETPRES/AIT)
NewsRoom.id