NewsRoom.id -Pengacara Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengaku ajudan kliennya digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Patra usai memeriksa Hasto sebagai saksi selama 4 jam, di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Patra mengatakan, penyitaan suatu barang harus dilakukan sesuai prosedur. Sebelumnya, Hasto menyatakan ponsel dan tas miliknya disita penyidik.
“Seperti yang disampaikan Pak Hasto, bentuk pemanggilan ajudan kemudian segera dilakukan penggeledahan dan penyitaan tentu wajib dan patut dipertanyakan. Kenapa? Karena penyidik bisa menanyakan langsung kepada yang bersangkutan (Hasto),” kata Patra, kepada wartawan, di acara tersebut. lokasi Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6).
Untuk itu, tambah Patra, kliennya mengajukan keberatan kepada tim penyidik, karena ponselnya disita.
Jadi ini Hp Pak Hasto, seharusnya penyitaannya diminta ke yang bersangkutan. Siapa yang punya ponsel itu tidak ditanya langsung. Padahal Pak Hasto kooperatif, datang sebagai warga yang patuh, datang sebagai Sekjen. PDIP menghormati proses hukum, tapi begini, jangankan masyarakat biasa, apalagi masyarakat yang tidak punya jabatan,” tutupnya.
NewsRoom.id