NewsRoom.id – Polda Jatim mengungkap motif seorang polwan berinisial Brigadir FN melakukan kasus pembakaran terhadap suaminya Brigadir Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto.
“Hal pertama yang harus diperhatikan dalam kejadian ini adalah motifnya. Motifnya, kakak Brigadir Rian itu kerap menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk menghidupi ketiga anaknya. Maaf, ini digunakan untuk bermain judi online, kata Kabid Humas Polda Jatim Kompol. Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ia menambahkan, pertengkaran yang terjadi antara suami istri polisi itu bermula saat korban pulang ke rumah.
Perselisihan itu bermula karena istrinya, Brigadir FN, kesal dengan kelakuan korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk berjudi.
Lebih lanjut, polisi pemilik ketiga bunga melati emas tersebut mengatakan, pertengkaran terjadi usai korban pulang kerja di Polres Jombang.
Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jl. Pahlawan Desa Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya sempat adu mulut.
Pertengkaran berlanjut hingga Brigadir FN menyiramkan bensin ke suaminya.
Menurut Dirmanto, tak jauh dari posisi korban terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas. Akibatnya, cipratan bensin rupanya menimbulkan api yang menjalar ke korban.
“Kemudian istrinya menyiramkan bensin ke wajah dan badan orang tersebut. Tak jauh dari TKP terdapat sumber api. Jadi ada percikan api yang akhirnya membakar yang bersangkutan, ujarnya.
Setelah api yang membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, istrinya kemudian berusaha memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit.
“Kemudian tersangka bernama FN dibawa ke RSUD. Jadi FN juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk membantu yang bersangkutan membawanya ke rumah sakit dengan bantuan beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf. kepada suaminya atas perilaku ini.
Brigadir RWD menjalani perawatan medis di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena mengalami luka bakar 96 persen.
Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Dalam kasus ini, Brigadir FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polda Jatim. Ia juga didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
NewsRoom.id