NewsRoom.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30 ribu dalam kasus dugaan korupsi pemberian uang paksa kepada pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Simanjuntak mengatakan, tim Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Meyer.
Selain itu, kata Jaksa Penuntut Umum Meyer, pihaknya juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana berupa uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dollar AS dikurangi jumlah uang yang disita dan disita.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Jaksa Meyer.
Sebelumnya dalam dakwaan tersebut, SYL bersama dua terdakwa lainnya yaitu Kasdi Subagyono selaku mantan Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementerian Pertanian didakwa melakukan penagihan uang kepada pejabat eselon I yang berasal dari pemotongan anggaran sebesar 20 persen pada masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian sejak tahun 2020-2023, kemudian melakukan penagihan uang secara bersama-sama atau sharing kepada pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.
Pengumpulan uang tersebut disertai dengan ancaman, yaitu apabila terdakwa tidak menuruti permintaan terdakwa maka jabatannya akan diancam dan terdakwa dapat dimutasi atau diberhentikan. Dan apabila ada pejabat yang tidak setuju dengan apa yang disampaikan terdakwa, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Total uang yang diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian melalui pemaksaan adalah sebesar Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).
NewsRoom.id









