NewsRoom.id – Polisi sedang mencari keberadaan pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila usai terjerat kasus video viral ibu kandung berhubungan intim dengan putranya yang masih balita.
Ia diduga menjadi dalang kasus seorang ibu di Tangsel yang mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan profiling dan pelacakan terhadap akun bernama Icha Shakila tersebut. Pemilik akun Icha Shakila kini menjadi sasaran operasi polisi.
Ade Ary mengatakan, pemilik akun Icha Sakila memberi perintah kepada R untuk menganiaya anak kandungnya.
“Sedang didalami (rekening atas nama Icha),” kata Ade Ary, Senin (3/6/2024). Ade Ary menjelaskan, Icha Sakila merupakan kenalan R melalui media sosial Facebook. Awalnya Icha Shakila menawarkan pekerjaan kepada R.
Lalu dia menjanjikan Rp. 15 juta asal R menuruti perintahnya mengirimkan foto bugil. Karena kondisi perekonomian, tersangka R akhirnya terpaksa menuruti perintah rekening Icha Shakila.
“Karena keperluan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto bugil tersangka,” jelasnya. Usai dikirimi foto telanjang R, Icha Sakila masih belum mengirimkan uangnya.
Namun tak berhenti sampai disitu, Icha kembali meminta video R berhubungan intim dengan suaminya dengan gaya dan skenario sesuai perintahnya.
Jika tidak mengikuti petunjuk skenario, Icha mengancam R akan menyebarkan foto R tanpa busana. “Ada ancaman jika akun Facebook tidak membuat video yang diminta, maka foto bugil tersangka yang dikirimkan akan tersebar luas,” ujarnya.
Kemudian tersangka mengikuti perintah akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video berisi pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya.
Ada lagi pelaku dalam video viral seorang ibu yang berhubungan intim dengan putranya yang masih balita. Inilah ciri-cirinya. Raihany alias Hany, seorang ibu muda yang pernah melakukan persetubuhan dengan putranya yang masih balita, kini harus melaporkannya ke polisi setelah videonya viral.
Pasalnya, Hany harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum setelah video asusilanya viral di sejumlah akun media sosial. Terbaru, Hany diketahui menyerahkan diri ke polisi setelah video asusilanya viral.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku dalam upaya mengumpulkan rupiah. Hal itu diketahui polisi dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku video asusila tersebut.
Awalnya, pelaku yang aktif bermain di media sosial ini mendapati pengguna Facebook (FB) memintanya mengirimkan foto bugil.
Pada pertengahan tahun 2023, melalui akun FB miliknya, tersangka mengaku ditawari pekerjaan dan akan diberikan sejumlah uang dengan syarat tersangka membagikan foto bugil pelaku. Karena alasan ekonomi, akhirnya tersangka mau menyerahkan fotonya, kata Ade Ary dalam jumpa pers, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Usai mengirimkan foto bugil, pengguna FB tersebut meminta pelaku mengirimkan lagi video berkonten pornografi.
Pelaku pun mengabulkan keinginan pengguna FB tersebut untuk mengirimkan video porno berupa persetubuhan dengan suaminya.
Namun pelaku mengaku saat itu suaminya sedang tidak ada di kediamannya sehingga pengguna akun FB meminta Hany membuat video persetubuhan dengan anaknya.
“Setelah diberikan foto bugil, pemilik akun FB mengancam tersangka agar tersangka menyetubuhi suaminya. Lalu divideokan, lalu dikirimkan lagi ke tersangka,” kata Ade Ary.
Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah, kemudian hanya anaknya yang ada, akhirnya pemilik FB meminta tersangka untuk berhubungan badan dengan anaknya, lanjutnya.
Polisi Buru Pelaku Lain Pakai Akun FB Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya menemukan pelaku aksi video asusila terhadap anak kandungnya yang diduga diminta seseorang.
Polisi mengetahui hal tersebut setelah melakukan penyelidikan awal terhadap pelaku video asusila balita tersebut. Saat ini Ade Safri mengaku tengah memburu pengguna akun FB yang meminta pelaku melakukan aksi asusila tersebut. Pemeriksaan dan sidik jarinya masih dikembangkan, kata Ade Safri saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim tvOnenews.com, akun FB yang dimaksud bernama Icha Shakila.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Kota Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menelusuri keberadaan ibu yang disebut-sebut berada di wilayah hukumnya. Dari penyelidikannya, diketahui perbuatan bejat ibu muda tersebut dilakukan terhadap anaknya sendiri.
“Sudah diselidiki, memang benar 4 tahun lalu R tinggal di ban, sekarang informasinya berubah,” kata Zain kepada awak media dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Hingga saat ini polisi masih mencari kediaman ibu muda yang berhubungan intim dengan balitanya sendiri. Terbaru, pelaku ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
NewsRoom.id