NewsRoom.id – Ketua FSP Elektronika dan Mesin Logam (LEM/SPSI) DKI Yusup Suprapto mengatakan ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa menolak program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Hal itu disampaikan Yusup yang diwakili Endang, dalam jumpa pers tujuh serikat pekerja bersama Apindo Jakarta menolak Program Tapera di Jakarta, Senin (10/6/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Sekali lagi kami dari DPD LEM/SPSI Jakarta menolak Tepera. “Dan kami berencana akan mengambil tindakan secara nasional pada tanggal 27 Juni untuk menyatakan penolakan terhadap Tapera telah dicabut untuk selama-lamanya,” kata Endang.
Endang mengatakan, sekitar 20.000 buruh akan mengikuti aksi di Istana Negara menolak Program Tapera.
“Secara nasional sepertinya bisa lebih dari 10 ribu hingga 20 ribu orang. Sebab, perwakilan federasi tingkat daerah Jakarta bisa 3 ribu hingga 4 ribu orang, kata Endang.
“Jakarta punya tiga wilayah, Jakarta Timur, Utara, dan Barat. Berapa banyak PUK di Jakarta Selatan. Karena ini bicara aliansi satu juta buruh, lebih banyak dari Jakarta 10 sampai 20 ribu, Insya Allah, jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pengusaha Seluruh Indonesia (DPP APINDO) Jakarta bersama tujuh serikat buruh membuat nota kesepahaman menolak program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Ketua DPP Apindo Solihin mengatakan, banyak alasan mengapa program tersebut belum terlaksana. Tapi itu harus ditolak.
Polemik terbitnya PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. “Hari ini kami menyampaikan pernyataan bersama,” kata Solihin di DPP Apindo Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Solihin mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi Program Tapera pada tahun 2016. DPP Apindo Jakarta sempat menyatakan keberatan.
Sehingga terbitnya PP 21 Tahun 2024 tentang tapera pada 20 Mei 24 membuat kaget pengusaha swasta dan pekerja, jelasnya.
Kemudian Solihin menjelaskan, tambahan pungutan sebesar 2,5 persen dari upah pekerja membebani pekerjaan dan menurunkan daya beli pekerja.
Selain itu, pungutan 0,5 persen dari pengusaha juga menjadi beban tambahan bagi pengusaha. Yang saat ini mencapai antara 18,24 persen hingga 19,7 persen,
Lanjut Solihin, pihaknya bersama serikat pekerja juga menilai Program Tapera merupakan duplikasi program perumahan dari manfaat layanan tambahan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Program perumahan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi pilihan bagi pekerja yang belum memiliki rumah. Sementara di Tapera, para pekerja, termasuk pekerja mandiri, meski sudah memiliki rumah tetap wajib mendaftar iuran Tapera,” ujarnya. menekankan.
Selain itu, Solihin juga mengatakan pekerja swasta tentu memiliki potensi PHK yang tinggi. Dan kesinambungan pekerjaan terbatas.
Sehingga mekanisme pencarian dana atau keberlanjutan menjadi sulit. Berbeda dengan PNS, TNI, Polri yang masa jabatannya lebih stabil dan berjangka panjang, jelasnya.
Kemudian Solihin mengatakan, pengelolaan Program Tapera dilakukan oleh instansi yang tidak melibatkan penyedia pegawai.
Sedangkan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan unsur pengusaha dan pekerja sebagai dewan pengawas dan pengendalian internal, lanjutnya.
Karena itu, dia dan tujuh serikat buruh di Jakarta menegaskan menolak program Tapera.
“Dengan pertimbangan tersebut, kami sepakat untuk meminta pemerintah membatalkan. “Sekali lagi membatalkan penerapan Tapera bagi perusahaan dan pekerja swasta sebagai suatu kewajiban,” ujarnya.
NewsRoom.id