NewsRoom.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam perjudian online.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Bahkan, PPATK juga mencatat lebih dari 63.000 transaksi dengan nilai hingga Rp25 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, sebagai wakil rakyat, anggota DPR/DPRD sudah seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jumlah transaksi yang difoto oleh PPATK sekitar 63 ribu transaksi, sehingga rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD bermain sekitar 63 kali,” kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/6). /2024).
Menurut Anwar, hal ini menunjukkan banyak anggota DPR/DPRD yang kecanduan bermain judi online.
“Ini sangat berbahaya, karena akan sangat sulit bagi mereka untuk berhenti melakukan hal tersebut,” jelasnya.
MUI juga menyoroti nilai agregat transaksi perjudian online yang dilakukan yakni sekitar Rp 25 miliar per orang.
“Dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima, uang yang dihabiskan untuk berjudi lebih besar daripada pendapatan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun,” katanya.
“Oleh karena itu, kita jangan menganggap enteng masalah ini, sebab anggota DPR dan DPRD yang kecanduan judi pasti akan selalu berusaha untuk bisa bermain,” ujarnya.
Anwar juga meminta pemerintah untuk menutup perjudian daring dan mengambil tindakan terhadap penyelenggaranya.
Ia meminta agar polisi segera memproses secara hukum pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan agar kasusnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa segera diadili di pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku.
MUI juga meminta polisi mengusut asal muasal kekayaan yang mereka peroleh dan gunakan untuk berjudi, karena diduga untuk memenuhi nafsu berjudi. Mereka bisa melakukan berbagai cara yang haram dan haram seperti korupsi, pencurian, pemerasan, dan sebagainya. perampokan. “Hal-hal tersebut tentu tidak dapat diterima, karena akan merugikan diri sendiri, keluarga, orang lain, bangsa dan negara,” ujarnya.
NewsRoom.id