Uang Rekening Judi Online Akan Dikembalikan ke Negara

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan uang di rekening yang terindikasi terlibat perjudian online (judol) akan dikembalikan ke negara.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset tunai yang ada di rekening tersebut akan kami ambil dan diserahkan kepada negara, kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Indonesia. Indonesia, Rabu (19/6/2024), dikutip dari Antara.

Hadi menjelaskan, saat ini Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mencatat ada 4.000 hingga 5.000 akun yang terlibat dalam kegiatan judol.

Data tersebut nantinya akan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk mendalami aliran dana dari rekening tersebut.

Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga punya waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut.

Apabila dalam waktu 30 hari tidak ada anggota masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. Kemudian Bareskrim akan menelusuri siapa pemilik rekening tersebut.

Kita lihat, kita selidiki, baru polisi bisa memanggil pemilik akun dan melakukan penyelidikan mendalam dan memprosesnya secara hukum, kata Hadi.

Ia memastikan, ini merupakan langkah konkrit pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan aset di ribuan rekening berjumlah ratusan miliar rupiah. “Beberapa ratus miliar,” katanya singkat. Namun Ivan tak merinci angka pastinya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan untuk membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online yang diterbitkan di Jakarta 14 Juni 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Skandal Gereja Italia, 4.400 Orang Jadi Korban Penganiayaan Pendeta
“Sesuatu Membunuh Anak-Anak” Mendapatkan Adaptasi Film & TV
Betapa Kemewahan Belajar Menjadi Omni Bukan Untuk Semua Orang
Ilmuwan Menemukan Molekul yang Menghubungkan Penuaan di Seluruh Tubuh
Molekul Alami Diidentifikasi sebagai Senjata Baru yang Potensial Melawan Glaukoma
Prof Dr Muhammad Bela'o Tokoh Muslim Internasional asal Inggris Kunjungi Masjid Agung Jawa Tengah untuk Perkuat Kerjasama Dakwah dan Pendidikan
Menghadirkan Kolaborasi GBU Plast dengan Botol Ramah Lingkungan
Hanya nasi dan sambal, saat anak merengek minta ayam

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Skandal Gereja Italia, 4.400 Orang Jadi Korban Penganiayaan Pendeta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 03:02 WIB

“Sesuatu Membunuh Anak-Anak” Mendapatkan Adaptasi Film & TV

Minggu, 26 Oktober 2025 - 02:00 WIB

Betapa Kemewahan Belajar Menjadi Omni Bukan Untuk Semua Orang

Minggu, 26 Oktober 2025 - 01:29 WIB

Ilmuwan Menemukan Molekul yang Menghubungkan Penuaan di Seluruh Tubuh

Minggu, 26 Oktober 2025 - 00:58 WIB

Molekul Alami Diidentifikasi sebagai Senjata Baru yang Potensial Melawan Glaukoma

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Menghadirkan Kolaborasi GBU Plast dengan Botol Ramah Lingkungan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:25 WIB

Hanya nasi dan sambal, saat anak merengek minta ayam

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:23 WIB

Mode 'Mad Max' Tesla Sekarang Sedang Diselidiki oleh Regulator AS

Berita Terbaru

Headline

“Sesuatu Membunuh Anak-Anak” Mendapatkan Adaptasi Film & TV

Minggu, 26 Okt 2025 - 03:02 WIB

Headline

Betapa Kemewahan Belajar Menjadi Omni Bukan Untuk Semua Orang

Minggu, 26 Okt 2025 - 02:00 WIB