NewsRoom.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang akhirnya menetapkan Muhammad Erik, pengasuh salah satu pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim kepada tvOnenews.com melalui sambungan telepon, Jumat (28/6).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kemarin ditetapkan sebagai tersangka, kata Rohim, Jumat (28/6). Meski begitu, polisi belum menangkap Erik. Menurut Rohim, pihaknya akan memanggil Erik.
“Belum (ditangkap), nanti yang bersangkutan akan kita panggil,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dinikahkan dengan pengasuh salah satu pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Gadis di bawah umur itu diduga menikah diam-diam dengan Muhammad Erik, pengurus salah satu pesantren di Kecamatan Candipuro, pada 15 Agustus 2023.
Setelah orang tua korban mengetahui putrinya diam-diam menikah dengan Erik, mereka melaporkan Erik ke Mapolres Lumajang pada 14 Mei 2024.
Sebanyak lima orang, termasuk tersangka Erik, diperiksa polisi dalam kasus ini. Sementara itu, Mat Rokim, sebagai ayah korban, berharap pelaku segera tertangkap. “Kami minta agar pelaku segera ditangkap sebelum melarikan diri dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mat Rokim.
NewsRoom.id