Wawancara saya di TV yang diberitakan ke Polda Metro Jaya adalah produk jurnalistik, bukan kriminal

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai wawancaranya di salah satu stasiun televisi nasional yang diberitakan ke Polda Metro Jaya merupakan produk jurnalistik dan bukan tindak pidana.

“Kalau ada persoalan terkait hal itu sebaiknya lapor dulu ke Dewan Pers dan jangan dijadikan perkara pidana,” kata Hasto saat ditemui usai Pertunjukan Wayang Memperingati Bulan Bung Karno 2024 di Jakarta, Sabtu (8 /6). Malam.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dia mengatakan, berbagai dalil yang membuktikan pernyataan Hasto menghasut masyarakat dan adanya hoaks atau berita bohong yang menimbulkan kerugian atau keresahan masyarakat, tidak ada kaitannya dengan wawancara di televisi.

Dewan Pers, kata dia, juga memperkuat argumen yang dikemukakan Tim Hukum PDI Perjuangan bahwa wawancara Hasto di stasiun televisi nasional merupakan bagian dari produk jurnalistik.

Oleh karena itu, Hasto mengatakan para ahli dan tokoh prodemokrasi menilai pemberitaan tersebut merupakan kriminalisasi sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang diamanatkan konstitusi dan mencakup hak asasi manusia (HAM).

Apalagi, kata dia, dengan berperan sebagai Sekjen PDIP, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau UU Parpol, parpol punya kedaulatan dalam menyelenggarakan komunikasi politik dan pendidikan politik.

“Tidak ada masa kritik yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu,” ujarnya.

Namun sebagai warga negara yang baik, ia diajarkan untuk taat hukum dan yakin pada jalan yang benar dan proses hukum atau supremasi hukum, sehingga ia tetap datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Hukum kita adalah hukum NKRI, bukan hukum negara-negara jajahan, kata Hasto.

Sebelumnya, Hasto dipanggil Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 2,5 jam, Selasa (4/6). Dia dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Nomor Laporan Polisi (LP) LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/ III/ 2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hasto dikabarkan diduga melanggar tiga pasal yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

NewsRoom.id

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPR Ungkap Banyak Proyek Bendungan Era Jokowi Tak Bisa Terpakai, APBN Kita Habis
Way Kanan Teacher Summit 2025” dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi guru dan mendorong peningkatan IPM
Loyalitas Hanna Andersson Capai 1 Juta Anggota, Didorong Kolaborasi American Girl
Pendekatan Batas Waktu Medicare yang Kritis. 5 Hal Yang Harus Anda Lakukan Saat Ini
Mengonsumsi Bahan Makanan Umum Ini Terkait Dengan Kerusakan Usus dan Risiko Obesitas pada Keturunannya
Dosen Perempuan Meninggal Tanpa Busana di Hotel, Propam Periksa Polisi dengan Pangkat AKBP Diduga Teman Dekat Korban
Dosen Perempuan Meninggal Tanpa Busana di Hotel, Propam Periksa Polisi dengan Pangkat AKBP Diduga Teman Dekat Korban
Makanan Ultra-Olahan Memicu Krisis Kesehatan Global, Para Ahli Memperingatkan

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:30 WIB

Anggota Komisi V DPR Ungkap Banyak Proyek Bendungan Era Jokowi Tak Bisa Terpakai, APBN Kita Habis

Rabu, 19 November 2025 - 14:56 WIB

Way Kanan Teacher Summit 2025” dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi guru dan mendorong peningkatan IPM

Rabu, 19 November 2025 - 14:25 WIB

Loyalitas Hanna Andersson Capai 1 Juta Anggota, Didorong Kolaborasi American Girl

Rabu, 19 November 2025 - 13:54 WIB

Pendekatan Batas Waktu Medicare yang Kritis. 5 Hal Yang Harus Anda Lakukan Saat Ini

Rabu, 19 November 2025 - 13:23 WIB

Mengonsumsi Bahan Makanan Umum Ini Terkait Dengan Kerusakan Usus dan Risiko Obesitas pada Keturunannya

Rabu, 19 November 2025 - 12:21 WIB

Dosen Perempuan Meninggal Tanpa Busana di Hotel, Propam Periksa Polisi dengan Pangkat AKBP Diduga Teman Dekat Korban

Rabu, 19 November 2025 - 10:47 WIB

Makanan Ultra-Olahan Memicu Krisis Kesehatan Global, Para Ahli Memperingatkan

Rabu, 19 November 2025 - 10:16 WIB

Ritel Perjalanan Afrika Telah Menjadi Hotspot Pertumbuhan Utama Bagi Lagardère

Berita Terbaru