Wawancara saya di TV yang diberitakan ke Polda Metro Jaya adalah produk jurnalistik, bukan kriminal

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai wawancaranya di salah satu stasiun televisi nasional yang diberitakan ke Polda Metro Jaya merupakan produk jurnalistik dan bukan tindak pidana.

“Kalau ada persoalan terkait hal itu sebaiknya lapor dulu ke Dewan Pers dan jangan dijadikan perkara pidana,” kata Hasto saat ditemui usai Pertunjukan Wayang Memperingati Bulan Bung Karno 2024 di Jakarta, Sabtu (8 /6). Malam.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dia mengatakan, berbagai dalil yang membuktikan pernyataan Hasto menghasut masyarakat dan adanya hoaks atau berita bohong yang menimbulkan kerugian atau keresahan masyarakat, tidak ada kaitannya dengan wawancara di televisi.

Dewan Pers, kata dia, juga memperkuat argumen yang dikemukakan Tim Hukum PDI Perjuangan bahwa wawancara Hasto di stasiun televisi nasional merupakan bagian dari produk jurnalistik.

Oleh karena itu, Hasto mengatakan para ahli dan tokoh prodemokrasi menilai pemberitaan tersebut merupakan kriminalisasi sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang diamanatkan konstitusi dan mencakup hak asasi manusia (HAM).

Apalagi, kata dia, dengan berperan sebagai Sekjen PDIP, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau UU Parpol, parpol punya kedaulatan dalam menyelenggarakan komunikasi politik dan pendidikan politik.

“Tidak ada masa kritik yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu,” ujarnya.

Namun sebagai warga negara yang baik, ia diajarkan untuk taat hukum dan yakin pada jalan yang benar dan proses hukum atau supremasi hukum, sehingga ia tetap datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Hukum kita adalah hukum NKRI, bukan hukum negara-negara jajahan, kata Hasto.

Sebelumnya, Hasto dipanggil Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 2,5 jam, Selasa (4/6). Dia dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Nomor Laporan Polisi (LP) LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/ III/ 2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hasto dikabarkan diduga melanggar tiga pasal yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bayi Penyu Menari untuk Sains dan Mengungkap Cara Mereka Menavigasi Laut Terbuka
Dorongan Baru yang Menakjubkan untuk Melindungi 99% Kehidupan yang Tak Terlihat
Ternyata begitulah pemilik lahan ganja di Gayo Lues mengetahui perkembangan tanamannya
Ternyata begitulah pemilik lahan ganja di Gayo Lues mengetahui perkembangan tanamannya
Bisnis Kecil Sabtu Akan Membawa Rejeki Nomplok yang Menggembirakan bagi UKM Inggris
Gas Beracun pada Katai Coklat Kuno Membingungkan Para Ilmuwan
Galaksi Terdekat Ini Menunjukkan Bagaimana Awan Beku Menyala Menjadi Bintang
Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Turut Dihalang Ke Luar Negeri, Diduga Korupsi Pajak

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 10:27 WIB

Bayi Penyu Menari untuk Sains dan Mengungkap Cara Mereka Menavigasi Laut Terbuka

Jumat, 21 November 2025 - 09:56 WIB

Dorongan Baru yang Menakjubkan untuk Melindungi 99% Kehidupan yang Tak Terlihat

Jumat, 21 November 2025 - 09:25 WIB

Ternyata begitulah pemilik lahan ganja di Gayo Lues mengetahui perkembangan tanamannya

Jumat, 21 November 2025 - 08:54 WIB

Ternyata begitulah pemilik lahan ganja di Gayo Lues mengetahui perkembangan tanamannya

Jumat, 21 November 2025 - 06:50 WIB

Bisnis Kecil Sabtu Akan Membawa Rejeki Nomplok yang Menggembirakan bagi UKM Inggris

Jumat, 21 November 2025 - 05:48 WIB

Galaksi Terdekat Ini Menunjukkan Bagaimana Awan Beku Menyala Menjadi Bintang

Jumat, 21 November 2025 - 04:47 WIB

Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Turut Dihalang Ke Luar Negeri, Diduga Korupsi Pajak

Jumat, 21 November 2025 - 03:12 WIB

Serangan 'Pemberontakan Piala Merah' Starbucks Menyebar ke Lebih Banyak Toko, Kota, dan Pusat Besar di Pantai Timur

Berita Terbaru