NewsRoom.id – Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan siap menempuh jalur hukum setelah Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran administratif penataan kepengurusan partai politik.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Penjabat (Pj) Ketua PBB Fahri Bachmid mengatakan, pengaduan tersebut merupakan fitnah, karena pihaknya mengaku paham dengan tata cara pergantian kepengurusan parpol.
“Isu pemalsuan yang ditujukan kepada Prof Yusril adalah fitnah keji. PBB sangat memahami aturan dan alur penyelesaian administrasi legalisasi badan hukum serta pengajuan permohonan perubahan susunan pengurus partai politik, ujarnya dalam keterangannya. keterangan pers, Rabu (26/6/2024).
Fahri menjelaskan, pihaknya juga mematuhi seluruh prosedur dalam penyerahan dokumen terkait kasus ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) serta ketentuan yang berlaku.
Ia menilai ada upaya penyerangan terhadap kehormatan seseorang dalam pengaduan tersebut, terutama terkait pemberitaan bohong.
Itu sebabnya, PBB saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum terkait akibat pidana yang ada.
“Kami akan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum terhadap pengaduan palsu tersebut, karena ini berkaitan dengan kehormatan dan harkat dan martabat seseorang,” pungkas Fahri.
Sebelumnya, sejumlah mantan pengurus yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB mengadukan mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Polri, karena diduga melanggar aturan dalam pembentukan kepengurusan partai.
Kuasa Hukum Tim Penyelamat PBB Luthfi Yazid mengatakan, aturan yang diduga dilanggar terkait dua Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan aturan PBB. Keputusan tersebut adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03/2024 tentang Pengesahan Perubahan UN AD dan ART serta Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02/2024 tentang Pengesahan Susunan dan Kepegawaian DPP PBB tanggal 12 Juni 2024.
“Jadi awalnya kami ada keberatan dari Kemenkumham, maka laporan kami diterima. Tapi kami menunggu proses dari Ditjen AHU terkait keberatan 2 SK tersebut, baru kami datang ke sini (Bareskrim) karena menurut kami perlu,” kata Luthfi di Bareskrim, Selasa (25/6/2024).
Dia menilai dugaan cacat administrasi itu karena pembentukan kepengurusan baru tidak melalui proses Badan Konsultasi dan Pengarah Dewan Partai (MDP).
Padahal, menurut dia, yang berhak mengajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART adalah dewan pengarah yang berjumlah 7 orang. Namun Yusril tidak termasuk dalam tujuh orang tersebut.
NewsRoom.id