NewsRoom.id – Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Kombes Pol Yessi Kurniati mengungkap fakta baru bahwa dua tersangka kasus pencabulan 40 santri di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, sebelumnya merupakan korban serupa.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kedua tersangka bernama Ronald Andany (29 tahun) dan Arief Abdullah (23 tahun). Keduanya merupakan guru di Pondok Pesantren tersebut. Kini, keduanya telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polres Bukittinggi.
“Tersangka juga kenal dengan korban,” kata Kapolres Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati dalam jumpa pers, Jumat, 26 Juli 2024.
Yessi Kurniati mengatakan, kedua tersangka telah melakukan perbuatan asusila tersebut sejak tahun 2022. Modusnya, para korban yang tak lain adalah para santri dipanggil satu per satu dan diminta memijat para tersangka. Para tersangka melakukan perbuatan tersebut di lingkungan Pesantren.
Menurut Yessi Kurniati, kasus ini terungkap dari laporan anak korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Hingga saat ini, proses pendalaman, pemeriksaan, dan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengetahui apakah ada korban lainnya.
“Kasus ini masih dalam proses internal untuk korban lainnya. Korban saat ini masih merasakan trauma. Kami berkoordinasi dengan dinas sosial atau perlindungan anak untuk memberikan bantuan,” pungkas Yessi Kurniati.
NewsRoom.id