5 Godaan Ketua KPU Agar Cindra 'Pilih'

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Entah kenapa, Ketua KPU Hasyim Asy'ari seolah terpikat dengan sosok Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Cindra Aditi.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Demi bisa mengejar Cindra, Pak Hasyim menggunakan kepiawaiannya merayu.

Hal itu terungkap dalam salinan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam salinan tersebut, Hasyim yang pernah berceramah di hari raya Idul Adha di hadapan Presiden Jokowi (tentang kebinatangan dan keserakahan) ditetapkan sebagai Tergugat, sedangkan Cindra ditetapkan sebagai Penggugat.

“…Termohon berulang kali mendesak Penggugat untuk ikut serta dalam kunjungan kerja tersebut. Oleh karena jabatan Termohon adalah sebagai Ketua KPU sedangkan Penggugat merupakan bagian dari Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau “bawahan” Termohon, maka Penggugat akhirnya merasa berat hati untuk menolak permintaan Termohon,” demikian bunyi salinan putusan DKPP.

“Sehingga pada akhirnya Penggugat merasa terpaksa untuk keluar bersama Tergugat beberapa kali. Puncaknya, Tergugat memaksa Penggugat untuk melakukan hubungan seksual.”

“Meskipun Penggugat telah beberapa kali menolak, Tergugat terus menerus melakukan pendekatan kepada Penggugat hingga pada bulan Januari 2024, Tergugat membuat surat pernyataan yang ditulis tangan, ditandatangani oleh Tergugat sendiri di atas materai Rp. 10.000, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat akan menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk menikahi Penggugat, termasuk menyatakan akan menjadi imam bagi Penggugat,” demikian bunyi salinan putusan DKPP.

Dari salinan tersebut terungkap pernyataan atau rayuan Hasyim kepada Cindra:

  1. Termohon akan mengurusi pergantian nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi nama Penggugat dan menjamin bahwa proses pergantian nama Apartemen tersebut akan selesai pada bulan Mei 2024 dan Penggugat harus memberikan akses masuk ke Apartemen tersebut kepada Termohon.
  2. Termohon akan menyediakan segala keperluan Penggugat selama kunjungannya ke Indonesia dan keperluan tertentu selama berada di Belanda, termasuk biaya tiket pesawat pulang pergi dari Belanda ke Jakarta sebesar Rp30.000.000 per bulan dan memenuhi kebutuhan makan Penggugat di restoran satu kali dalam seminggu.
  3. Termohon akan memberikan perlindungan kepada Penggugat sepanjang hidupnya, termasuk perlindungan atas nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.
  4. Terdakwa tidak akan menikahi wanita lain sejak tanggal pernyataan dibuat.
  5. Termohon akan menelpon/memberi kabar kepada Penggugat minimal 1 (satu) kali dalam sehari sepanjang hidup Termohon. Dan Termohon menyatakan apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Termohon bersedia diberikan sanksi moral berupa perbaikan atas perbuatan yang belum dipenuhi dan membayar denda yang telah disepakati sebesar Rp. 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara mencicil selama 4 (empat) tahun.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim sebagai Ketua dan Anggota KPU.

Lembaga yang bertugas khusus melakukan penyeimbang dan pengawasan terhadap kinerja KPU dan Bawaslu itu pun meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan pemberhentian Hasyim, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Letusan yang Terlupakan Bisa Menulis Ulang Kisah Asal Mula Kematian Hitam
Bagaimana Mikroba Terberat di Bumi Dapat Membantu Kita Menjajah Mars
AI UGM Pensiun Dini Usai Sebut Jokowi Bukan Alumni
Ilmuwan Menghubungkan Pengganti Gula Populer dengan Penyakit Hati
Masalah Gigi Umum Ini Dapat Mengancam Otak Anda
Masyarakat Desak Seseorang untuk Diseret ke Pengadilan atas Banjir Besar di Aceh – Sumut – Sumbar
Raja Juli Tanggapi Seruan Mundur, Siap Dievaluasi di Tengah Banjir di Aceh dan Sumatera
Studi Johns Hopkins Menantang Model AI Bernilai Miliaran Dolar

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:11 WIB

Letusan yang Terlupakan Bisa Menulis Ulang Kisah Asal Mula Kematian Hitam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:40 WIB

Bagaimana Mikroba Terberat di Bumi Dapat Membantu Kita Menjajah Mars

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:38 WIB

AI UGM Pensiun Dini Usai Sebut Jokowi Bukan Alumni

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:34 WIB

Ilmuwan Menghubungkan Pengganti Gula Populer dengan Penyakit Hati

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:03 WIB

Masalah Gigi Umum Ini Dapat Mengancam Otak Anda

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:01 WIB

Raja Juli Tanggapi Seruan Mundur, Siap Dievaluasi di Tengah Banjir di Aceh dan Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:57 WIB

Studi Johns Hopkins Menantang Model AI Bernilai Miliaran Dolar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:26 WIB

Jam Berapa Saat Ini di Mars? Fisikawan Akhirnya Memiliki Jawaban yang Benar

Berita Terbaru

Headline

AI UGM Pensiun Dini Usai Sebut Jokowi Bukan Alumni

Sabtu, 6 Des 2025 - 17:38 WIB

Headline

Masalah Gigi Umum Ini Dapat Mengancam Otak Anda

Sabtu, 6 Des 2025 - 15:03 WIB