NewsRoom.id – Kerugian keuangan negara hingga Rp 250 miliar, bantuan sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo dikorupsi sebanyak 6 juta paket, dengan nilai kontrak Rp 900 miliar.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial presiden dalam penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 dalam 3 tahap.
“Setiap tahapan kurang lebih ada 2 juta paket. Jadi kalau 3 tahapan dikali 2 juta kurang lebih 6 juta, ya 6 juta paket,” kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/7).
Pengadaan 6 juta paket bantuan sosial presiden memiliki nilai kontrak Rp900 miliar.
Penyidik KPK terus mengusut dan mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi di tahapan lainnya. Modus korupsi Bantuan Sosial Presiden Jokowi adalah dengan menurunkan kualitas isi paket dari nilai kontrak yang ada.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW), Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo Wongkaren sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penyaluran bantuan sosial beras Covid-19. Ia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) atau 5 tahun kurungan penjara.
NewsRoom.id