NewsRoom.id – Pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag berinisial CAT, ternyata menimbulkan efek domino lainnya.
Kini, muncul tuntutan agar Hasyim Asy'ari turut diberhentikan sebagai dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sementara itu, Hasyim masih tercatat sebagai dosen hukum tata negara di Undip.
“Oleh karena itu, APIK juga memohon perhatian Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan untuk mengambil tindakan pemberhentian Hasyim Asy'ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini,” kata Koordinator Pelaksana Harian Perkumpulan LBH APIK Indonesia, Khotimun S pada Kamis (4/7/2024).
Khotimun mengatakan, langkah pemecatan perlu dilakukan untuk menghindari jatuhnya korban berikutnya seperti yang dialami mahasiswa Undip tersebut.
“Untuk mencegah terulangnya kejadian yang dapat terjadi di lingkungan kampus sebagai tempat yang rentan bagi mahasiswi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Undip menyatakan status Hasyim sebagai dosen dibekukan sementara sejak dilantik menjadi Ketua KPU pada 2022.
“(Hasyim Asy'ari) diberhentikan sementara sebagai PNS,” kata Manajer Pelayanan Terpadu dan Humas Undip, Utami Setyowati, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
“(Diberhentikan sementara) pada saat mulai menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI,” imbuhnya.
Korban Diminta Gugat Hasyim Asy'ari
Selain tuntutan agar Hasyim dipecat sebagai dosen, tuntutan agar Hasyim diproses secara hukum juga disuarakan.
Salah satunya disampaikan Direktur Demokrasi dan Pemberdayaan Elektoral (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati,
Neni meminta korban melaporkan Hasyim ke polisi pasca putusan DKPP.
Pelaporan ke polisi dimaksudkan agar kasus asusila itu bisa diusut tuntas dan agar terlapor, Hasyim, bisa dijatuhi sanksi pidana.
“Saya tentu menghimbau kepada pelapor untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa mendapatkan sanksi yang maksimal dan permasalahan ini bisa diusut sampai ke akar-akarnya secara pidana,” kata Neni saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, kasus asusila yang dilakukan Hasyim tersebut telah merugikan korban sebagai perempuan, sekaligus mencederai lembaga penyelenggara pemilu.
Meski demikian, CAT masih mempertimbangkan untuk mengadili Hasyim.
Kuasa hukum korban dari LKBH FH UI, Aristo Pangaribuan mengatakan, kliennya sempat mengalami kendala yakni berdomisili di Belanda.
Oleh karena itu, kata dia, CAT masih mempertimbangkan apakah akan membawa perkara asusila Hasyim ke ranah pidana atau menerima saja sanksi pemberhentian yang dijatuhkan DKPP.
“Dia selangkah lebih dekat atau dia ingin melanjutkan hidupnya. Tapi kita lihat saja nanti,” kata Aristo.
NewsRoom.id