NewsRoom.id – Tujuh terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya di Cirebon tahun 2016, melaporkan Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Pernyataan Aep dan Dede disebut-sebut menjadi alasan para terpidana itu dihukum, padahal ketujuh orang ini merasa bukan mereka pelaku sebenarnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, pihaknya menghormati laporan tersebut. Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini oleh Bareskrim Polri.
“Kompolnas akan melakukan monitoring dan supervisi. Kami mendorong proses ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Yusuf kepada wartawan, Senin (15/7).
Meski demikian, Kompolnas belum mau mengambil kesimpulan terlalu jauh. Sebab, pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
“Kami belum bisa menyimpulkan dan berspekulasi apakah hasil ini akan mengurangi masa hukuman 7 terpidana atau tidak dan membebaskan Pegi Setiawan sebebas-bebasnya. Kami belum bisa menyimpulkan,” jelas Yusuf.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum 7 Terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon didampingi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dinilai memberikan keterangan palsu saat persidangan.
Dedi mengatakan, kesaksian Aep dan Dede dianggap sebagai pemicu 7 terpidana tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia meyakini 7 orang tersebut bukanlah pelaku sebenarnya.
“Kita berangkat dari keyakinan bahwa ketujuh terpidana yang saat ini masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup, mereka tidak melakukan tindak pidana dengan dakwaan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka dijebloskan ke penjara karena salah satu di antara mereka memberikan keterangan saksi terhadap Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Laporan ini dibuat agar Polisi dapat menguji keterangan Aep dan Dede. Sehingga dapat ditemukan fakta hukum kebenaran keterangan saksi.
“Ini bagian dari upaya pembebasan tujuh narapidana yang masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan dibebaskan melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” imbuhnya.
NewsRoom.id