NewsRoom.id -Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon genggam, hard disk, dan laptop saat penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Kamis (4/7) lalu.
Penggeledahan itu sendiri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2020.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Penggeledahan selesai pada Kamis (4/7) malam. Barang bukti yang disita dari Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM berupa barang bukti tertulis atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon genggam, laptop, flashdisk, HDD, dan CPU komputer,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat (5/7).
Dalam perkara ini, Arief menjelaskan perkara tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada tahun 2020 tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi. Arief menduga nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 64 miliar.
Namun angka tersebut belum merupakan hasil final karena penyelidikan masih berlangsung.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar 108 juta. Estimasi sementara kerugiannya sekitar 64 juta, sementara ini masih dalam proses penghitungan oleh para ahli,” kata Arief.
NewsRoom.id