NewsRoom.id – Perancang busana, Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena mengenakan niqab saat menghadiri ceramah penceramah Hanan Attaki. Tindakan Wanda dianggap telah menghina agama Islam.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Insyaallah agenda kita hari ini melaporkan Sdr. Irwansyah atas dugaan tindak pidana penistaan agama,” kata pelapor Muhammad Rizky Abdullah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Laporan terhadap Wanda diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/247/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 24 Juli 2024. Ia disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP.
Rizky menilai tindakan Wanda Harra telah menyakiti umat Islam. Selain itu, tindakannya juga dinilai memenuhi unsur penistaan agama.
“Di dalam UU atau pasal tentang penistaan agama disebutkan bahwa pelaku yang dimaksud pernah memakai niqab, berjilbab, berjilbab, dan pernah mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki serta duduk di shaf wanita,” terang Rizky.
Wanda sendiri dipastikan berjenis kelamin laki-laki. Oleh karena itu, tindakannya dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya.
“Insyaallah berdasarkan kajian yang kami lakukan ini sudah menjadi tindak pidana terkait dengan dalil hukum yang menyebutkan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penodaan agama,” kata Rizky.
NewsRoom.id