NewsRoom.id – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum polisi dilaporkan terjadi di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaku diketahui berinisial Brigpol AK yang telah diperiksa Propam Polres Belitung.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sementara itu, korban berinisial NJ masih berusia 15 tahun.
Jadi siapa Brigpol AK?
Dikutip dari Bangkapos.com, polisi yang dimaksud saat ini tengah bertugas di Polres Tanjungpandan.
AK sendiri berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).
Brigadir Polisi merupakan seorang bintara dengan pangkat ketiga di Kepolisian Republik Indonesia.
Belum banyak informasi yang diperoleh terkait Brigpol AK. Namun yang jelas, saat ini yang bersangkutan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kronologi kejadian
Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio membeberkan kronologis dugaan pencabulan tersebut.
Semua bermula saat NJ mendatangi Polsek Tanjungpandan, Jalan A. Yani, Pangkal Lalang, Tj. Kecamatan Pandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedatangan NJ dimaksudkan untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya.
NJ diketahui pernah menjadi korban kebejatan pengelola panti asuhan tempat ia tinggal pada bulan Mei 2024.
Saat itulah korban bersama dua orang temannya bertemu dengan Brigpol AK.
Brigpol AK kemudian mengarahkan NJ ke sebuah ruangan di Mapolres Tanjungpandan.
Ruangan tersebut kemudian dikunci oleh Brigpol AK.
Sementara itu, rekan NJ menunggu di ruangan lain.
“Singkat cerita, diduga tindak pidana pencabulan itu terjadi di kamar tersebut,” kata Wahyu, dikutip dari Bangkapos.com.
Wahyu melanjutkan, usai kejadian tersebut Brigpol AK mengancam NJ.
Korban diperingatkan untuk tidak menceritakan kepada orang lain tentang pelecehan yang mereka alami.
“Setelah selesai beraksi, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun,” kata Wahyu.
Hal ini awalnya terungkap
Kasus penganiayaan yang dilakukan Brigpol AK mulai terungkap saat korban mengalami trauma.
NJ kemudian berani melaporkan perbuatan bejat Brigpol AK ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Atas bantuan tersebut, NJ telah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Belitung pada 10 Juli 2024.
Kepala Bidang Propam Polres Belitung AKP Hardi Kunarso membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Ia berjanji akan mengusut tuntas dugaan penyerangan seksual yang melibatkan Brigpol AK.
“Kami akan terus memprosesnya sampai tuntas,” ujarnya, dikutip dari Bangkapos.com.
AKP Hardi mengatakan, pihaknya akan mengusut aspek pelanggaran etik sesuai ketentuan Polri.
Sementara itu, perkara pidana dalam kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ditanya mengenai update penanganan kasus, AKP Hardi menjelaskan bahwa semuanya masih berjalan.
Pihaknya juga menunggu putusan pengadilan umum dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan korban NJ.
“Sudah kami proses, tapi prosesnya masih panjang dan menunggu sidang paripurna. Prosesnya tetap akan dilakukan serentak,” pungkas Hardi.
Diancam akan dipecat dan didakwa dengan beberapa pasal
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo menegaskan akan menindak tegas Brigadir AK.
Partai tidak akan ragu memecat individu tersebut jika terbukti bersalah.
“Jika terbukti bersalah, kami tetap akan melakukan PTDH dan tidak ada ampun bagi yang bersangkutan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho menambahkan, selain diancam pemecatan, Brigpol AK juga tengah diproses secara pidana.
Dia didakwa dengan beberapa tuduhan penganiayaan terhadap korban NJ.
Atas perbuatannya, Brigadir AK diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan.
Seksual.
“Pasal 82 ayat (1) ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara, Pasal 76E ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” kata Wahyu.
NewsRoom.id









