NewsRoom.id – Memang benar Indonesia adalah negara kepulauan. Namun jangan heran jika ratusan pulau di Indonesia jatuh ke tangan orang-orang kaya. Secara diam-diam, mereka telah berpindah tangan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), lebih dari 200 pulau di Indonesia telah diprivatisasi dan diperjualbelikan ke berbagai pihak, hingga 2023. “Lebih dari 200 pulau kecil, yang sebagian besar berada di DKI Jakarta dan Maluku Utara,” kata Kepala Pusat Penelitian Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, Jakarta, dikutip Selasa (16/7/2024).
Selain praktik jual beli pulau, Athiqah menyebutkan dampak negatif industri ekstraktif terhadap sejumlah pulau kecil. Industri ekstraktif yang dimaksud adalah pertambangan, eksplorasi minyak dan gas, serta penangkapan ikan dalam skala besar bagi masyarakat pulau kecil dan pesisir di Indonesia.
Ia mengatakan, kegiatan industri ekstraktif juga dapat mengakibatkan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Hal ini menunjukkan betapa rentannya pesisir tidak hanya secara ekologis, tetapi juga secara sosial, ekonomi, dan budaya.
“Bukan hanya karena perubahan iklim, tetapi juga aktivitas industri ekstraktif,” kata Athiqah.
Ia mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir BRIN mencermati bagaimana kebijakan hilirisasi dan masifnya aktivitas pertambangan serta ekspansi industri ekstraktif. Misalnya, hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, serta pertambangan bijih besi dan emas di Sulawesi Utara. Semuanya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem di pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Dampak lingkungannya jelas, yakni adanya pencemaran logam berat, misalnya pada sungai-sungai di sekitar pabrik di daerah tersebut. Terutama pada penambangan nikel yang tidak hanya pencemaran air, tetapi juga pencemaran udara, perusakan hutan, dan penggusuran hak-hak petani akibat ekspansi penambangan nikel,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan industri ekstraktif berdampak pada masyarakat setempat. Ruang hidup mereka seakan terenggut, ditandai dengan makin terbatasnya akses masyarakat untuk melaut.
Athiqah menegaskan, para pemangku kepentingan harus mempertimbangkan berbagai regulasi yang ada sebelum mengambil tindakan. Misalnya, baru-baru ini terjadi kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri). Regulasi terkait pengelolaan pulau-pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 harus dijalankan dengan baik.
“Dalam regulasi tersebut, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia hendaknya diarahkan pada perlindungan, pengawetan, rehabilitasi, pemanfaatan, dan pengayaan sumber daya alam hayati dan sistem ekologi secara berkelanjutan,” kata Athiqah.
NewsRoom.id









