Cindra Alami Gangguan Kesehatan Usai Berhubungan Seks, Hasyim Minta Periksa ke Dokter

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU dan memberhentikannya secara tetap.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Fakta lain juga diungkap DKPP, pelapor sempat mengalami gangguan kesehatan fisik setelah seminggu melakukan hubungan seksual dengan Hasyim.

Dalam putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), anggota majelis hakim Ratna Dewi Petalolo mengungkap rangkaian peristiwa asusila tersebut.

Dijelaskan, pada tanggal 18 Oktober 2023, Reporter yang merupakan anggota PPLN Den Haag telah menjalani pemeriksaan oleh dokter umum terkait gejala yang dialaminya.

Hasil konsultasi CAT dengan dokter, keduanya disarankan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan bersama-sama antara Reporter dan Hasyim.

“Pada tanggal 31 Oktober 2023, Penggugat menghubungi Tergugat melalui pesan Whatsapp agar Tergugat juga menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai anjuran dokter. Kemudian Tergugat menjawab, 'iya, siap, Pak',” kata Ratna di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Hasyim menyetujui permintaan Cindra Aditi Tejakinkin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasyim kemudian mengirimkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Pelapor.

Namun, hasil pemeriksaan itu tidak diungkapkan di pengadilan.

“Selanjutnya Termohon mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Termohon yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption 'semoga kita selalu sehat',” ujarnya.

Ratna melanjutkan, saat pemeriksaan, Hasyim mengakui kata “kami” yang dimaksud dalam chat Whatsapp itu adalah Hasyim dan Pelapor.

“Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi persetubuhan antara Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21,” terang Ratna.

Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan perbuatan asusila.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terdakwa Hasyim Asy'ari selaku Ketua dan Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Wali Kota Sibolga Hilang Kontak Sejak Bencana, Posisi Terakhir Terjebak Longsor di Tapteng
Mister Paradise East Village Akan Melakukan Debut JFK Di Terminal JetBlue
Metode Pengajaran Berusia 100 Tahun yang Mengalahkan Prasekolah Modern (dan Menghemat Uang)
Titik Merah Kecil di Luar Angkasa Mungkin Merupakan Monster Kosmik Jenis Baru
Banjir dan Longsor Meluas, Aceh Dinyatakan Darurat Bencana
Jejak Kepemilikan IMIP Hingga Mayoritas Saham Dikuasai Investor Tiongkok
Pedoman Kesehatan Jantung Saat Ini Gagal Menangkap Pembunuh Genetik yang Mematikan
Lalu Lintas AI Generatif Ke Pengecer Naik 830%

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 09:28 WIB

Wali Kota Sibolga Hilang Kontak Sejak Bencana, Posisi Terakhir Terjebak Longsor di Tapteng

Jumat, 28 November 2025 - 07:24 WIB

Mister Paradise East Village Akan Melakukan Debut JFK Di Terminal JetBlue

Jumat, 28 November 2025 - 06:53 WIB

Metode Pengajaran Berusia 100 Tahun yang Mengalahkan Prasekolah Modern (dan Menghemat Uang)

Jumat, 28 November 2025 - 06:22 WIB

Titik Merah Kecil di Luar Angkasa Mungkin Merupakan Monster Kosmik Jenis Baru

Jumat, 28 November 2025 - 05:51 WIB

Banjir dan Longsor Meluas, Aceh Dinyatakan Darurat Bencana

Jumat, 28 November 2025 - 03:47 WIB

Pedoman Kesehatan Jantung Saat Ini Gagal Menangkap Pembunuh Genetik yang Mematikan

Jumat, 28 November 2025 - 03:16 WIB

Lalu Lintas AI Generatif Ke Pengecer Naik 830%

Jumat, 28 November 2025 - 02:45 WIB

Elang Botak Aneh Ini Terbang dengan Cara yang “Salah” Setiap Tahun

Berita Terbaru

Headline

Banjir dan Longsor Meluas, Aceh Dinyatakan Darurat Bencana

Jumat, 28 Nov 2025 - 05:51 WIB