Cindra Alami Gangguan Kesehatan Usai Berhubungan Seks, Hasyim Minta Periksa ke Dokter

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU dan memberhentikannya secara tetap.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Fakta lain juga diungkap DKPP, pelapor sempat mengalami gangguan kesehatan fisik setelah seminggu melakukan hubungan seksual dengan Hasyim.

Dalam putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), anggota majelis hakim Ratna Dewi Petalolo mengungkap rangkaian peristiwa asusila tersebut.

Dijelaskan, pada tanggal 18 Oktober 2023, Reporter yang merupakan anggota PPLN Den Haag telah menjalani pemeriksaan oleh dokter umum terkait gejala yang dialaminya.

Hasil konsultasi CAT dengan dokter, keduanya disarankan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan bersama-sama antara Reporter dan Hasyim.

“Pada tanggal 31 Oktober 2023, Penggugat menghubungi Tergugat melalui pesan Whatsapp agar Tergugat juga menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai anjuran dokter. Kemudian Tergugat menjawab, 'iya, siap, Pak',” kata Ratna di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Hasyim menyetujui permintaan Cindra Aditi Tejakinkin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasyim kemudian mengirimkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Pelapor.

Namun, hasil pemeriksaan itu tidak diungkapkan di pengadilan.

“Selanjutnya Termohon mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Termohon yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption 'semoga kita selalu sehat',” ujarnya.

Ratna melanjutkan, saat pemeriksaan, Hasyim mengakui kata “kami” yang dimaksud dalam chat Whatsapp itu adalah Hasyim dan Pelapor.

“Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi persetubuhan antara Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21,” terang Ratna.

Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan perbuatan asusila.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terdakwa Hasyim Asy'ari selaku Ketua dan Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Starbucks Strike Memasuki Kebuntuan Minggu Ketiga Dengan Kedua Sisi Bertahan Kuat
Gandum Baru yang Dapat Menyuburkan Sendiri Dapat Mengubah Pertanian
Algoritma Baru Mengungkap Rahasia Kimia di Balik Propilena yang Lebih Murah dan Bersih
Evakuasi Korban Banjir Hampir Rampung di Pidie Jaya, Logistik Udara Dikerahkan ke Daerah Terisolasi
3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Enggan Minta Maaf
“Mimpi Seorang Ahli Paleontologi”: Terobosan yang Mengubah Cara Kita Mengencani Dinosaurus
Batuan Bulan Mengungkapkan Petunjuk Menakjubkan Tentang Planet yang Hilang
Penggabungan File PDF Kini Bisa Dilakukan dalam 30 Detik, Gratis dan Tanpa Aplikasi Tambahan

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 03:37 WIB

Starbucks Strike Memasuki Kebuntuan Minggu Ketiga Dengan Kedua Sisi Bertahan Kuat

Senin, 1 Desember 2025 - 03:06 WIB

Gandum Baru yang Dapat Menyuburkan Sendiri Dapat Mengubah Pertanian

Senin, 1 Desember 2025 - 02:35 WIB

Algoritma Baru Mengungkap Rahasia Kimia di Balik Propilena yang Lebih Murah dan Bersih

Senin, 1 Desember 2025 - 02:04 WIB

Evakuasi Korban Banjir Hampir Rampung di Pidie Jaya, Logistik Udara Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Senin, 1 Desember 2025 - 01:33 WIB

3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Enggan Minta Maaf

Minggu, 30 November 2025 - 22:58 WIB

Batuan Bulan Mengungkapkan Petunjuk Menakjubkan Tentang Planet yang Hilang

Minggu, 30 November 2025 - 22:27 WIB

Penggabungan File PDF Kini Bisa Dilakukan dalam 30 Detik, Gratis dan Tanpa Aplikasi Tambahan

Minggu, 30 November 2025 - 21:56 WIB

Penggabungan File PDF Kini Bisa Dilakukan dalam 30 Detik, Gratis dan Tanpa Aplikasi Tambahan

Berita Terbaru