NewsRoom.id – Seorang pria berinisial A (53) ditangkap polisi di Nagari Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang nenek berinisial J (60).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sp. Kap/46/V/2024/Reskrim tertanggal 16 Juli 2024.
Kurang dari enam jam setelah menerima laporan, tim langsung menangkap pelaku.
“Awalnya korban sendiri yang datang ke Polres Pariaman untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata Rinto, Rabu (17/7/2024).
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penanganan dan pengintaian, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Korong Matua, Nagari Sikucua Timur, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman,” sambungnya.
Rinto mengatakan pelaku pemerkosaan ditangkap polisi di sebuah kedai kopi di kawasan Sikucua Timur. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Dia ditangkap enam jam setelah melakukan kejahatannya. Saat ditangkap, dia sedang duduk dan minum kopi di sebuah warung,” katanya.
Setelah ditangkap, kata Rinto, ia mengakui perbuatannya, bahwa dirinya merupakan pelaku dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Bagi kami, pelaku memang sudah lama menaruh hati pada perempuan tua itu, sehingga nekat melakukan pemerkosaan,” pungkasnya.
NewsRoom.id