NewsRoom.id – Data pribadi 27 pelamar kerja di sebuah toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, disalahgunakan. Data mereka digunakan untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin pemiliknya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Salah seorang korban, Muhammad Lutfi (31) menuturkan, kasus ini terjadi sejak awal Mei 2024. Korban dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan telepon seluler beserta surat lamaran kepada seseorang berinisial R yang merupakan karyawan salah satu warnet ponsel di PGC, Jakarta Timur.
Namun, R sebenarnya menggunakan data pemohon untuk mengajukan pinjaman.
“Awalnya, R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya, korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP dan foto diri,” kata Lutfi di Polres Jakarta Timur, dikutip Antara, Senin (8/7).
Korban baru mengetahui data mereka digunakan untuk pinjaman online setelah menerima notifikasi dari berbagai aplikasi pinjaman online. Diduga aplikasi tersebut dipasang tanpa sepengetahuan korban.
“Tiba-tiba ada transaksi tagihan kredit dan pinjaman 'online', seperti Shopeepay lalu, Adakami, Home Credit, Kredivo, Akulaku dan lain-lain. Sementara kami sebagai korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” katanya.
Data korban digunakan untuk bertransaksi. Total tagihan mencapai Rp 1,1 miliar.
“Kami kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami,” katanya.
Pengacara korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, mengatakan kasus tersebut dilaporkan pada 5 Juni dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
“Jadi, ada salah satu karyawan di konter ponsel yang diduga melakukan tindak pidana, jadi kami laporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami punya dasar hukum yang kuat untuk pelaporan ini,” katanya.
NewsRoom.id