Dibubarkan DPP Nasdem, Dodik Rahardiyono Gugat ke Pengadilan

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Calon legislatif Partai Nasdem daerah pemilihan Kota Madiun IV, Dodik Rahardiyono, resmi menempuh jalur hukum terkait polemik dengan calon legislatif lainnya, Tutik Endang Sri Wahyuni.

Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana, Dodik telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Madiun terkait pemecatannya oleh DPP Partai Nasdem.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan atas nama klien kami, saudara Dodik Rahardiyono, di Pengadilan Negeri Madiun dengan Nomor Perkara: 32/Pdt.G/2024/PN Mad,” kata Raden Elang Yayan Mulyana, di Pengadilan Negeri Madiun, dikutip RMOLJatim, Kamis (25/7).

Pengacara dari Firma Hukum Raden Elang Mulyana itu menjelaskan, pihaknya dengan tegas menyatakan produk hukum yang dikeluarkan DPP Partai Nasdem Nomor 141-Kpts/DPP-NasDem/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara Dodik Rahardiyono, sebagai calon legislatif terpilih, adalah inkonstitusional dan cacat hukum serta harus dibatalkan.

“Terkait mekanisme penyelesaian perolehan hasil suara atau pergeseran suara atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Legislatif atau perolehan hasil merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dan tidak diselesaikan di Mahkamah Partai Nasdem,” jelasnya.

Saat proses gugatan hingga sebelum menerima putusan dari PN Madiun, Raden Elang juga sempat memberi peringatan kepada KPU Kota Madiun agar tidak menggelar rapat pleno penggantian Dodik dengan Tutik Endang Sri Wahyuni.

“Kami juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Jawa Timur, apabila KPU Kota Madiun mengubah atau membatalkan Keputusan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Dodik Rahardiyono,” pungkasnya.

Sebelumnya, Calon legislatif Partai Nasdem daerah pemilihan Madiun Kota IV, Kecamatan Manguharjo, Tutik Endang Sri Wahyuni ​​tumbang di tangan Dodik karena dituding melakukan penggeseran suara pada pemilihan legislatif 2024.

“Terkait gugatan itu, berawal dari surat edaran partai yang menyebutkan suara tidak bisa digeser. Kebetulan kasus saya dengan Pak Dodik itu terkait dengan penggeseran suara,” kata Tutik, Selasa (16/7), seperti dikutip RMOLJatim.

Dodik Rahardiyono sendiri telah ditetapkan sebagai calon legislatif terpilih DPRD Kota Madiun berdasarkan Keputusan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kedengarannya Seperti Ombak di Laut
Kelakuan kejam Bripka AS dan Suyitno saat membunuh Faradila, mahasiswa UMM, terungkap dari fakta tersebut
Pandangan berbeda Texas A&M dalam menjalankan turnamen bola voli NCAA
Menjadi perantara suap dan meminta uang kepada SKPD
Bupati Bekasi dan Ayahnya Resmi Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Dugaan Suap Ikat Proyek
Jaylen Brown dari Celtics Menjelaskan Mengapa Dia Mengalahkan Stephen Curry Satu lawan Satu
Kehancuran Bitcoin Sebenarnya Adalah Berita Hebat bagi Orang Biasa, Kata Ekonom
Memprediksi reaksi berlebihan terhadap CFP Putaran 1: Milik Kelompok Lima

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:27 WIB

Kedengarannya Seperti Ombak di Laut

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:56 WIB

Kelakuan kejam Bripka AS dan Suyitno saat membunuh Faradila, mahasiswa UMM, terungkap dari fakta tersebut

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:25 WIB

Pandangan berbeda Texas A&M dalam menjalankan turnamen bola voli NCAA

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:54 WIB

Menjadi perantara suap dan meminta uang kepada SKPD

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:23 WIB

Bupati Bekasi dan Ayahnya Resmi Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Dugaan Suap Ikat Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:21 WIB

Kehancuran Bitcoin Sebenarnya Adalah Berita Hebat bagi Orang Biasa, Kata Ekonom

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:50 WIB

Memprediksi reaksi berlebihan terhadap CFP Putaran 1: Milik Kelompok Lima

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:19 WIB

Fotografer Segera 'Matikan' Permintaan Foto Pernikahan dari Pengantin Pria

Berita Terbaru

Headline

Kedengarannya Seperti Ombak di Laut

Sabtu, 20 Des 2025 - 10:27 WIB

Headline

Menjadi perantara suap dan meminta uang kepada SKPD

Sabtu, 20 Des 2025 - 08:54 WIB