NewsRoom.id – Calon legislatif Partai Nasdem daerah pemilihan Kota Madiun IV, Dodik Rahardiyono, resmi menempuh jalur hukum terkait polemik dengan calon legislatif lainnya, Tutik Endang Sri Wahyuni.
Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana, Dodik telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Madiun terkait pemecatannya oleh DPP Partai Nasdem.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan atas nama klien kami, saudara Dodik Rahardiyono, di Pengadilan Negeri Madiun dengan Nomor Perkara: 32/Pdt.G/2024/PN Mad,” kata Raden Elang Yayan Mulyana, di Pengadilan Negeri Madiun, dikutip RMOLJatim, Kamis (25/7).
Pengacara dari Firma Hukum Raden Elang Mulyana itu menjelaskan, pihaknya dengan tegas menyatakan produk hukum yang dikeluarkan DPP Partai Nasdem Nomor 141-Kpts/DPP-NasDem/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara Dodik Rahardiyono, sebagai calon legislatif terpilih, adalah inkonstitusional dan cacat hukum serta harus dibatalkan.
“Terkait mekanisme penyelesaian perolehan hasil suara atau pergeseran suara atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Legislatif atau perolehan hasil merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dan tidak diselesaikan di Mahkamah Partai Nasdem,” jelasnya.
Saat proses gugatan hingga sebelum menerima putusan dari PN Madiun, Raden Elang juga sempat memberi peringatan kepada KPU Kota Madiun agar tidak menggelar rapat pleno penggantian Dodik dengan Tutik Endang Sri Wahyuni.
“Kami juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Jawa Timur, apabila KPU Kota Madiun mengubah atau membatalkan Keputusan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Dodik Rahardiyono,” pungkasnya.
Sebelumnya, Calon legislatif Partai Nasdem daerah pemilihan Madiun Kota IV, Kecamatan Manguharjo, Tutik Endang Sri Wahyuni tumbang di tangan Dodik karena dituding melakukan penggeseran suara pada pemilihan legislatif 2024.
“Terkait gugatan itu, berawal dari surat edaran partai yang menyebutkan suara tidak bisa digeser. Kebetulan kasus saya dengan Pak Dodik itu terkait dengan penggeseran suara,” kata Tutik, Selasa (16/7), seperti dikutip RMOLJatim.
Dodik Rahardiyono sendiri telah ditetapkan sebagai calon legislatif terpilih DPRD Kota Madiun berdasarkan Keputusan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
NewsRoom.id