NewsRoom.id – Tujuh terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina bakal melaporkan Iptu Rudiana, ayah kandung Eky, korban pembunuhan di Cirebon, ke Mabes Polri.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Tim kuasa hukum para terpidana, Wiwi Maryani mengatakan, laporan ini dibuat karena ada beberapa fakta baru yang diungkap para terpidana saat ditemui langsung di Lapas Kelas IA Bandung atau Lapas Kebonwaru.
“Ini kunjungan kedua, terkait pengajuan PK (Peninjauan Kembali) kami, karena PK ini harus sempurna. Ini hukuman seumur hidup untuk anak di Lapas Kelas I Bandung,” kata Wiwi, Selasa (16/7/2024).
Berdasarkan beberapa fakta baru yang terungkap dari kliennya, kata Wiwi, pihaknya akan melaporkan Iptu Rudiana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba karena turut serta melakukan penganiayaan terhadap terpidana tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum para terpidana telah melaporkan Ketua RT, Abdul Pasren dan Aep.
NewsRoom.id









