Dilaporkan ke Polisi Usai Diperkosa, Anak Panti Asuhan Diperkosa Oknum Polisi

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Seorang anggota polisi di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, anggota polisi tersebut justru melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang hendak melapor bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung berhasil mengungkap satu orang pelaku dugaan pencabulan anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam jumpa pers di Polres Belitung, Rabu.

Menurut dia, dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh anggota Polri berinisial Brigpol AK.

Ipda Wahyu Nugroho mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Mapolres Tanjung Pandan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula saat korban sebut saja Bunga bersama dua orang temannya datang ke Mapolres Tanjung Pandan untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dialaminya saat berada di panti asuhan bersama terlapor bernama Beni.

“Setibanya di Polres Tanjung Pandan, korban bertemu dengan pelaku dan selanjutnya disuruh masuk ke salah satu ruangan di Polres Tanjung Pandan,” ujarnya.

Setelah ditanya oleh pelaku perihal kejadian yang dialami korban, lanjut Ipda Wahyu Nugroho, kemudian tak lama kemudian korban diajak pelaku pindah kamar. Saat masuk ke kamar pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.

“Saat kedua sahabat korban menunggu di ruangan lain, singkat cerita, di ruangan itulah dugaan tindak pidana penyerangan terjadi,” ujarnya.

Menurut Ipda Wahyu Nugroho, usai melancarkan aksinya, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Setelah itu korban keluar dari kamar dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan. Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma sehingga pelapor selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain hasil visum et repertum, celana panjang cargo warna hitam, dan jepitan rambut warna merah muda.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (16/7) dan sudah ditahan,” ujarnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Evakuasi Korban Banjir Hampir Rampung di Pidie Jaya, Logistik Udara Dikerahkan ke Daerah Terisolasi
3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Enggan Minta Maaf
“Mimpi Seorang Ahli Paleontologi”: Terobosan yang Mengubah Cara Kita Mengencani Dinosaurus
Batuan Bulan Mengungkapkan Petunjuk Menakjubkan Tentang Planet yang Hilang
Penggabungan File PDF Kini Bisa Dilakukan dalam 30 Detik, Gratis dan Tanpa Aplikasi Tambahan
Penggabungan File PDF Kini Bisa Dilakukan dalam 30 Detik, Gratis dan Tanpa Aplikasi Tambahan
Studi Baru Memperingatkan: Pada tahun 2100, Terumbu Karang Bisa Disusul oleh Alga
Hiu Purba Raksasa Ditemukan di Australia Mengejutkan Para Ilmuwan

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 02:04 WIB

Evakuasi Korban Banjir Hampir Rampung di Pidie Jaya, Logistik Udara Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Senin, 1 Desember 2025 - 01:33 WIB

3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Enggan Minta Maaf

Minggu, 30 November 2025 - 23:29 WIB

“Mimpi Seorang Ahli Paleontologi”: Terobosan yang Mengubah Cara Kita Mengencani Dinosaurus

Minggu, 30 November 2025 - 22:58 WIB

Batuan Bulan Mengungkapkan Petunjuk Menakjubkan Tentang Planet yang Hilang

Minggu, 30 November 2025 - 22:27 WIB

Penggabungan File PDF Kini Bisa Dilakukan dalam 30 Detik, Gratis dan Tanpa Aplikasi Tambahan

Minggu, 30 November 2025 - 19:52 WIB

Studi Baru Memperingatkan: Pada tahun 2100, Terumbu Karang Bisa Disusul oleh Alga

Minggu, 30 November 2025 - 19:20 WIB

Hiu Purba Raksasa Ditemukan di Australia Mengejutkan Para Ilmuwan

Minggu, 30 November 2025 - 18:18 WIB

Mulai Kelaparan dan Krisis Pangan! Warga di Sibolga dan Tapteng mulai menjarah minimarket

Berita Terbaru