NewsRoom.id – Seorang anggota polisi di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, anggota polisi tersebut justru melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang hendak melapor bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung berhasil mengungkap satu orang pelaku dugaan pencabulan anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam jumpa pers di Polres Belitung, Rabu.
Menurut dia, dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh anggota Polri berinisial Brigpol AK.
Ipda Wahyu Nugroho mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Mapolres Tanjung Pandan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula saat korban sebut saja Bunga bersama dua orang temannya datang ke Mapolres Tanjung Pandan untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dialaminya saat berada di panti asuhan bersama terlapor bernama Beni.
“Setibanya di Polres Tanjung Pandan, korban bertemu dengan pelaku dan selanjutnya disuruh masuk ke salah satu ruangan di Polres Tanjung Pandan,” ujarnya.
Setelah ditanya oleh pelaku perihal kejadian yang dialami korban, lanjut Ipda Wahyu Nugroho, kemudian tak lama kemudian korban diajak pelaku pindah kamar. Saat masuk ke kamar pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.
“Saat kedua sahabat korban menunggu di ruangan lain, singkat cerita, di ruangan itulah dugaan tindak pidana penyerangan terjadi,” ujarnya.
Menurut Ipda Wahyu Nugroho, usai melancarkan aksinya, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Setelah itu korban keluar dari kamar dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan. Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma sehingga pelapor selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain hasil visum et repertum, celana panjang cargo warna hitam, dan jepitan rambut warna merah muda.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (16/7) dan sudah ditahan,” ujarnya.
NewsRoom.id