NewsRoom.id -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bagi siswa yang tidak mampu secara ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik melalui program Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberikan kesempatan bagi masyarakat Jakarta untuk meningkatkan akses pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi melalui program KJMU.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Namun, kita harus menjaga postur APBD agar tepat sasaran,” kata Budi, Selasa (2/7).
Budi mengatakan, program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Budi, penerima diharapkan dapat memanfaatkan KJMU dengan baik, dan tidak menyalahgunakannya, sebab ini merupakan amanah yang diberikan Pemprov DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera.
“KJMU dibatalkan apabila penerimanya melakukan kegiatan seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah luar negeri, pindah program studi dan perguruan tinggi serta tidak mencapai target IPK untuk program studi IPS sekurang-kurangnya 3,0 dan IPK untuk program studi eksakta sekurang-kurangnya 2,75,” tutur Budi.
Agar penyaluran KJMU tepat sasaran, Dinas Pendidikan DKI bersinergi dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta seperti Bappenda, Dinsos, setingkat DPPAPP dan Disdukcapil.
Instrumen yang digunakan untuk menentukan calon penerima antara lain IPK di bawah standar, telah lulus, melampaui batas studi sampai dengan 10 semester, memiliki harta kekayaan di atas Rp1 miliar, memiliki kendaraan roda 4, tidak terdaftar dalam DTKS, dan melalui padanan Disdukcapil.
Persyaratan umum penerima Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui KJMU adalah:
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Daerah;
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau Kependudukan pada lembaga kesejahteraan sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
NewsRoom.id