Divonis 12 Tahun Penjara, Gregorius Ronald Tannur Malah Dibebaskan

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian dini Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).

“Sebagai manusia, jika kita tidak setuju dengan suatu keputusan, silakan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Ahmad Muzakki belum menyampaikan sikapnya alias masih mempertimbangkan.

“Pikirkanlah, Yang Mulia,” kata jaksa.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Gregorius langsung menyatakan menerima.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6).

Selain hukuman fisik, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar uang pengganti kerugian kepada ahli waris korban sebesar Rp263 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa Ronald Tannur diharuskan menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum Muzakki juga meminta majelis hakim untuk menyita barang bukti berupa mobil Innova Reborn dengan nomor polisi B-1744-VON untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran ganti rugi.

“Dana hasil lelang mobil tersebut diperhitungkan sebagai uang restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” ujarnya.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan, kasus tersebut bermula saat korban Dini dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB.

Korban pun menyanggupi ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama terdakwa Ronald Tannur bergabung dengan teman-temannya di ruang 7 Blackhole KTV yang berlokasi di Lenmarc Mall, Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.

Di dalam kamar, mereka bergantian berkaraoke dan minum minuman keras. Awalnya, korban menolak diajak minum-minum dengan alasan jika mabuk akan berkelahi dengan terdakwa.

Namun, korban akhirnya meminum minuman beralkohol tersebut.

Selanjutnya saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, dan saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela dalam keadaan mabuk berat.

Kemudian sekitar pukul 00.10 WIB korban dan terdakwa keluar dari kamar nomor 7 sambil membawa botol minuman beralkohol. Namun, saat di depan lift menuju tempat parkir mobil, terjadilah adu mulut antara korban dan terdakwa.

Saat berada di dalam lift, korban menampar terdakwa dan terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban.

Terdakwa juga mencoba menangkis pukulan korban dengan menendang kaki kiri korban hingga menyebabkan korban terjatuh ke dalam lift.

Saat terjatuh, korban berhasil menarik baju terdakwa. Hal tersebut membuat terdakwa langsung memukul kepala korban menggunakan botol minuman beralkohol.

Setelah tiba di ruang bawah tanah, terjadi pertengkaran antara korban dan terdakwa tentang siapa yang mulai memukul pertama kali di dalam lift.

Kemudian terdakwa dan korban kembali ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV di lift.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena CCTV tersebut berada di bawah pengelolaan mal dan bukan di bawah kewenangan Blackhole KTV.

Selanjutnya, korban tetap menunggu di parkiran basement sambil menuju mobil Innova milik terdakwa dengan nomor polisi B-1744-VON sambil memainkan telepon genggam dan mengirimkan pesan suara kepada saksi Ivan Sianto.

Dalam perjalanan menuju mobil, terdakwa melihat korban duduk terlentang di sisi kiri mobil, dekat pintu depan.

Kemudian saat terdakwa sudah berada di dalam mobil, terdakwa menanyakan kepada korban apakah korban ingin pulang atau tidak. Karena tidak ada jawaban, terdakwa semakin kesal dan emosi.

Hingga akhirnya terdakwa dengan sengaja memacu mobilnya ke arah kanan, saat itu terdakwa mengetahui korban sedang bersandar pada mobil di sebelah kiri, sehingga mobil tersebut melindas korban.

Itulah yang membuat korban tergeletak di tengah jalan.

Melihat korban tak berdaya, salah seorang pengunjung mall langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan.

Kemudian, terdakwa menempatkan korban di barisan belakang mobilnya.

Setibanya di Apartemen Orchard Tanglin, terdakwa meletakkan korban di kursi roda. Kemudian terdakwa juga melihat korban sudah tidak bernapas lagi.

Mendengar korban sudah tidak bernafas, saksi Retno Happy Purwaningtyas berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit Nasional.

Namun, saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Reklam, sumber daya mewah yang sebelumnya dimiliki untuk pengecer, membuka saluran langsung ke konsumen
Pencitraan Skala Atom Membuka Jalur Baru ke Generasi Selanjutnya Superkonduktor
Oksida besi kuno ini diam -diam mendukung revolusi komputasi berikutnya
Kita tidak bisa melupakan telur alien Paskah di trailer predator baru
Faire Wholesale Marketplace melihat peluang besar dalam buku ini
Dari Sci-Fi ke Realitas: Terobosan Teleportasi Foton Tunggal
UCLA menguji “booster otak” yang dapat dikenakan untuk kasus ADHD yang sulit diobati
How Stranger Things Season 5 mengubah game game baru

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 23:01 WIB

Reklam, sumber daya mewah yang sebelumnya dimiliki untuk pengecer, membuka saluran langsung ke konsumen

Selasa, 29 April 2025 - 21:59 WIB

Pencitraan Skala Atom Membuka Jalur Baru ke Generasi Selanjutnya Superkonduktor

Selasa, 29 April 2025 - 20:57 WIB

Oksida besi kuno ini diam -diam mendukung revolusi komputasi berikutnya

Selasa, 29 April 2025 - 18:53 WIB

Kita tidak bisa melupakan telur alien Paskah di trailer predator baru

Selasa, 29 April 2025 - 16:49 WIB

Faire Wholesale Marketplace melihat peluang besar dalam buku ini

Selasa, 29 April 2025 - 15:16 WIB

UCLA menguji “booster otak” yang dapat dikenakan untuk kasus ADHD yang sulit diobati

Selasa, 29 April 2025 - 13:12 WIB

How Stranger Things Season 5 mengubah game game baru

Selasa, 29 April 2025 - 11:08 WIB

Pembeli AS beralih untuk membeli sekarang, bayar nanti untuk makanan sebagai gigitan berbiaya tinggi

Berita Terbaru