NewsRoom.id -Putra mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Ronald Tannur, dibebaskan dari tuduhan penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku prihatin dengan putusan majelis hakim.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami sangat prihatin atas dibebaskannya saudara G, Ronald Tannur,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (25/7).
Legislator dari Fraksi Gerindra itu mengaku mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan anak kandung Edward Tannur. Menurut Habib, sapaan akrabnya, majelis hakim seharusnya bersikap bijak dalam memutus perkara tersebut.
“Seharusnya majelis hakim dapat menerapkan asas kesengajaan dengan menyadari adanya kemungkinan atau dolus eventualis. Jadi meskipun yang bersangkutan tidak bermaksud membunuh, seharusnya ia menyadari adanya kemungkinan bahwa perbuatannya dapat mengakibatkan kematian korban,” jelasnya.
“Ya, ini yang saya kira menjadi isu penting dalam keputusan tersebut,” lanjutnya.
Ia berharap agar kasus tersebut diajukan banding, agar putusan majelis hakim dapat dibatalkan dengan bukti-bukti konkret adanya tindak pidana penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap kekasih Ronald Tannur.
“Saya sangat berharap jaksa mengajukan banding atas kasus ini dan bersama-sama kita mengawal proses pengadilan banding ini, sehingga para korban yang meninggal dunia bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
NewsRoom.id