Dugaan Genosida Uighur, Pengadilan Rakyat Perintahkan Penangkapan Presiden Tiongkok Xi Jinping

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sebuah lembaga bernama Pengadilan Rakyat mengeluarkan surat perintah penangkapan simbolis untuk Presiden China Xi Jinping atas tuduhan seperti “kejahatan agresi” terhadap Taiwan, “kejahatan terhadap kemanusiaan” di Tibet, dan tuduhan “genosida” terhadap warga Uighur di Xijiang.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Surat perintah penangkapan dikeluarkan pada 12 Juli, seperti dikutip dari situs web tersebut. Radio Bebas Asia, Selasa (23/7/2024). Pengadilan Rakyat sendiri disebut sebagai pengadilan warga dunia yang didedikasikan untuk hak asasi manusia (HAM) universal dan berkantor pusat di Den Haag, Belanda.

“Menerbitkan surat perintah penangkapan pada 12 Juli setelah sidang empat hari, yang mencakup kesaksian saksi ahli dan laporan korban,” kata halaman tersebut.

Anggota pengadilan tersebut dikatakan termasuk mantan duta besar AS untuk kejahatan perang Stephen Rapp, pensiunan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan Zak Yacoob dan pengacara konstitusi Sri Lanka sekaligus aktivis hak asasi manusia Bhavani Fonseka.

“Para ahli dan saksi mata menggambarkan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas di Tibet dan Xinjiang, termasuk pengawasan yang mengganggu, penindasan, penyiksaan, dan pembatasan kebebasan berekspresi dan bergerak, serta apa yang mereka gambarkan sebagai upaya untuk menghapus identitas budaya dan agama mereka yang berbeda,” klaim laporan tersebut.

“Beberapa saksi adalah penyintas kamp penahanan massal di Xinjiang, tempat terjadinya penyiksaan dan sterilisasi paksa terhadap perempuan Uighur,” tambah laporan itu.

Pengadilan Rakyat adalah badan informal yang tidak memiliki kewenangan hukum. Prosesnya hanya menyoroti penderitaan pihak yang dirugikan dan menyediakan model penuntutan di pengadilan internasional atau nasional berdasarkan prinsip yurisdiksi universal.

“Pengadilan mengatakan telah menemukan dasar hukum yang cukup untuk penangkapan Xi atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan meminta masyarakat internasional untuk mendukung keputusan tersebut, meskipun tidak jelas bagaimana pemerintah akan bereaksi,” tambah laporan itu.

“Temuan inti pengadilan ini sangat penting, mengungkap luasnya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara Tiongkok,” kata pernyataan dari JURIST, organisasi berita nirlaba yang menyoroti masalah supremasi hukum di seluruh dunia.

Belum ada konfirmasi dari Beijing mengenai berita tersebut sejauh ini. Namun, penting untuk dicatat bahwa bagi China, Taiwan hingga Xinjiang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara tersebut.

Sebelumnya pada tahun 2023, Pengadilan Rakyat juga mengadili Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan “kejahatan agresi” atas invasinya ke Ukraina, menurut Associated Press. Sidang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi jaksa penuntut mengatakan mereka akan mengajukan bukti bahwa Putin melakukan kejahatan agresi dengan memicu perang dahsyat yang menewaskan ribuan orang dan menghancurkan kota-kota.

“Ini adalah kejahatan yang tercatat dalam sejarah. Ini adalah kejahatan yang menuntut pertanggungjawaban,” kata Drew White, seorang pengacara Kanada yang bertindak sebagai salah satu jaksa dalam persidangan tersebut.

People's Trial merupakan inisiatif kelompok hak asasi manusia Cinema for Peace, Pusat Kebebasan Sipil Ukraina, dan Ben Ferencz, seorang pengacara berusia 102 tahun yang merupakan jaksa terakhir yang masih hidup dari pengadilan Nuremburg pasca-Perang Dunia II terhadap para pemimpin senior Nazi.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Siapa Ketum PBNU yang Jagoan Syariah Pasca Gus Yahya Dicopot?
Bagaimana Liburan Ini Dapat Membentuk Masa Depan Mode
Para Astronom Menemukan Bintang yang Melanggar Aturan Mengorbit Lubang Hitam Senyap
“Tidak Seperti Yang Lain” – Para Arkeolog Menemukan Kota Besar Zaman Perunggu Setelah 3500 Tahun
Beraninya kamu! Insanul Fahmi mengaku berstatus duda saat menikah dengan Inara Rusli
Beraninya kamu! Insanul Fahmi mengaku berstatus duda saat menikah dengan Inara Rusli
Bintang Besar, Toko Baru, Hadiah Uang Tunai
Warna yang Seharusnya Tidak Ada: Ilmuwan Menemukan Warna Biru Tak Terduga di Artefak Kuno

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 13:16 WIB

Siapa Ketum PBNU yang Jagoan Syariah Pasca Gus Yahya Dicopot?

Kamis, 27 November 2025 - 11:43 WIB

Bagaimana Liburan Ini Dapat Membentuk Masa Depan Mode

Kamis, 27 November 2025 - 11:12 WIB

Para Astronom Menemukan Bintang yang Melanggar Aturan Mengorbit Lubang Hitam Senyap

Kamis, 27 November 2025 - 10:41 WIB

“Tidak Seperti Yang Lain” – Para Arkeolog Menemukan Kota Besar Zaman Perunggu Setelah 3500 Tahun

Kamis, 27 November 2025 - 10:10 WIB

Beraninya kamu! Insanul Fahmi mengaku berstatus duda saat menikah dengan Inara Rusli

Kamis, 27 November 2025 - 07:35 WIB

Bintang Besar, Toko Baru, Hadiah Uang Tunai

Kamis, 27 November 2025 - 07:04 WIB

Warna yang Seharusnya Tidak Ada: Ilmuwan Menemukan Warna Biru Tak Terduga di Artefak Kuno

Kamis, 27 November 2025 - 06:33 WIB

Penemuan Fosil Halaman Belakang Berusia 55 Juta Tahun Mengejutkan Ahli Paleontologi

Berita Terbaru

Headline

Siapa Ketum PBNU yang Jagoan Syariah Pasca Gus Yahya Dicopot?

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:16 WIB

Headline

Bagaimana Liburan Ini Dapat Membentuk Masa Depan Mode

Kamis, 27 Nov 2025 - 11:43 WIB