NewsRoom.id – Sebuah lembaga bernama Pengadilan Rakyat mengeluarkan surat perintah penangkapan simbolis untuk Presiden China Xi Jinping atas tuduhan seperti “kejahatan agresi” terhadap Taiwan, “kejahatan terhadap kemanusiaan” di Tibet, dan tuduhan “genosida” terhadap warga Uighur di Xijiang.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Surat perintah penangkapan dikeluarkan pada 12 Juli, seperti dikutip dari situs web tersebut. Radio Bebas Asia, Selasa (23/7/2024). Pengadilan Rakyat sendiri disebut sebagai pengadilan warga dunia yang didedikasikan untuk hak asasi manusia (HAM) universal dan berkantor pusat di Den Haag, Belanda.
“Menerbitkan surat perintah penangkapan pada 12 Juli setelah sidang empat hari, yang mencakup kesaksian saksi ahli dan laporan korban,” kata halaman tersebut.
Anggota pengadilan tersebut dikatakan termasuk mantan duta besar AS untuk kejahatan perang Stephen Rapp, pensiunan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan Zak Yacoob dan pengacara konstitusi Sri Lanka sekaligus aktivis hak asasi manusia Bhavani Fonseka.
“Para ahli dan saksi mata menggambarkan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas di Tibet dan Xinjiang, termasuk pengawasan yang mengganggu, penindasan, penyiksaan, dan pembatasan kebebasan berekspresi dan bergerak, serta apa yang mereka gambarkan sebagai upaya untuk menghapus identitas budaya dan agama mereka yang berbeda,” klaim laporan tersebut.
“Beberapa saksi adalah penyintas kamp penahanan massal di Xinjiang, tempat terjadinya penyiksaan dan sterilisasi paksa terhadap perempuan Uighur,” tambah laporan itu.
Pengadilan Rakyat adalah badan informal yang tidak memiliki kewenangan hukum. Prosesnya hanya menyoroti penderitaan pihak yang dirugikan dan menyediakan model penuntutan di pengadilan internasional atau nasional berdasarkan prinsip yurisdiksi universal.
“Pengadilan mengatakan telah menemukan dasar hukum yang cukup untuk penangkapan Xi atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan meminta masyarakat internasional untuk mendukung keputusan tersebut, meskipun tidak jelas bagaimana pemerintah akan bereaksi,” tambah laporan itu.
“Temuan inti pengadilan ini sangat penting, mengungkap luasnya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara Tiongkok,” kata pernyataan dari JURIST, organisasi berita nirlaba yang menyoroti masalah supremasi hukum di seluruh dunia.
Belum ada konfirmasi dari Beijing mengenai berita tersebut sejauh ini. Namun, penting untuk dicatat bahwa bagi China, Taiwan hingga Xinjiang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara tersebut.
Sebelumnya pada tahun 2023, Pengadilan Rakyat juga mengadili Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan “kejahatan agresi” atas invasinya ke Ukraina, menurut Associated Press. Sidang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi jaksa penuntut mengatakan mereka akan mengajukan bukti bahwa Putin melakukan kejahatan agresi dengan memicu perang dahsyat yang menewaskan ribuan orang dan menghancurkan kota-kota.
“Ini adalah kejahatan yang tercatat dalam sejarah. Ini adalah kejahatan yang menuntut pertanggungjawaban,” kata Drew White, seorang pengacara Kanada yang bertindak sebagai salah satu jaksa dalam persidangan tersebut.
People's Trial merupakan inisiatif kelompok hak asasi manusia Cinema for Peace, Pusat Kebebasan Sipil Ukraina, dan Ben Ferencz, seorang pengacara berusia 102 tahun yang merupakan jaksa terakhir yang masih hidup dari pengadilan Nuremburg pasca-Perang Dunia II terhadap para pemimpin senior Nazi.
NewsRoom.id