Dukung ICJ, Indonesia Desak Israel Segera Pindahkan Seluruh Permukiman Yahudi dari Palestina

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyambut baik putusan Mahkamah Internasional atau ICJ yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal. Putusan hukum tersebut memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dalam pernyataan yang disampaikan Kementerian Luar Negeri melalui akun media sosial resminya, pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk menghapus semua pemukiman Yahudi di tanah Palestina.

“Pengadilan (ICJ) telah memenuhi perannya dalam menegakkan tatanan internasional berdasarkan aturan dengan menetapkan status ilegal kehadiran Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki,” dikutip dari laman akun X @Kemlu_RI, Sabtu (20/7/2024).

Oleh karena itu, Indonesia juga mendukung pandangan Mahkamah bahwa semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi yang timbul akibat kehadiran ilegal Israel.

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di Wilayah Palestina yang Diduduki.

“Israel harus segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi semua pemukim Yahudi,” katanya.

Indonesia selanjutnya mendesak Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mematuhi permintaan Pengadilan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat guna mengakhiri kehadiran ilegal Israel di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujarnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Menemukan Penyakit Genetik Baru di Balik Kelemahan Otot yang Misterius
Ilmuwan Mengatakan Makanan Laut Ini Dapat Membantu Membalikkan Penuaan
Ketukan! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan
Apakah Pola Makan Nabati yang “Sehat” Diam-diam Membahayakan Jantung Anda?
Ilmuwan Menemukan Trik “Perjalanan Waktu” untuk Membuka Kenangan Masa Kecil yang Hilang
Jaksa Agung Ungkap Data Penjudi Online, Anak SD, dan Gelandangan
Mengapa Memilih Sarjana Ilmu Kajian Al-Qur'an dan Tafsir di Era Digital?
Belajar Bersama dan Tumbuh Bermakna dengan MAHIR Homeschooling

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Ilmuwan Menemukan Penyakit Genetik Baru di Balik Kelemahan Otot yang Misterius

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Ilmuwan Mengatakan Makanan Laut Ini Dapat Membantu Membalikkan Penuaan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Ketukan! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Apakah Pola Makan Nabati yang “Sehat” Diam-diam Membahayakan Jantung Anda?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Ilmuwan Menemukan Trik “Perjalanan Waktu” untuk Membuka Kenangan Masa Kecil yang Hilang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Mengapa Memilih Sarjana Ilmu Kajian Al-Qur'an dan Tafsir di Era Digital?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Belajar Bersama dan Tumbuh Bermakna dengan MAHIR Homeschooling

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Ini Bukan “Semuanya Hanya Ada di Kepala Anda”: ​​Para Ilmuwan Mengembangkan Tes Darah Revolusioner untuk Sindrom Kelelahan Kronis

Berita Terbaru