NewsRoom.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyambut baik putusan Mahkamah Internasional atau ICJ yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal. Putusan hukum tersebut memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dalam pernyataan yang disampaikan Kementerian Luar Negeri melalui akun media sosial resminya, pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk menghapus semua pemukiman Yahudi di tanah Palestina.
“Pengadilan (ICJ) telah memenuhi perannya dalam menegakkan tatanan internasional berdasarkan aturan dengan menetapkan status ilegal kehadiran Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki,” dikutip dari laman akun X @Kemlu_RI, Sabtu (20/7/2024).
Oleh karena itu, Indonesia juga mendukung pandangan Mahkamah bahwa semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi yang timbul akibat kehadiran ilegal Israel.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di Wilayah Palestina yang Diduduki.
“Israel harus segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi semua pemukim Yahudi,” katanya.
Indonesia selanjutnya mendesak Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mematuhi permintaan Pengadilan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat guna mengakhiri kehadiran ilegal Israel di Palestina.
“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujarnya.
NewsRoom.id









