NewsRoom.id -Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan partai yang berdaulat karena dilindungi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.
Karena itu, PKB akan menolak dua kiai yang diutus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diutus untuk menyelesaikan masalah antara PKB dan NU.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Bahwa PKB, seluruh jajaran PKB, dengan tegas menolak segala upaya yang mengintervensi kedaulatan partai,” tegas Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7).
Jazilul menegaskan, partai politik tidak boleh diintervensi oleh siapa pun dan oleh lembaga mana pun. Oleh karena itu, 2 kiai yang diutus PBNU itu bertentangan dengan UU Parpol.
“Otomatis sudah kadaluarsa, jadi harus diabaikan,” terang Jazilul.
Wakil Ketua MPR RI itu menambahkan, ormas keagamaan seperti PBNU sejatinya tidak bisa menilai, apalagi mengintervensi kedaulatan partai politik. Termasuk dalam hal ini menilai PKB.
Yang perlu dievaluasi adalah para pimpinan PBNU, dalam hal ini ketua umum dan sekretaris jenderal, Yahya Cholil Staquf dan Saifullah Yusuf.
“Apa yang menimbulkan kegaduhan itu harus dihentikan, karena tidak sesuai dengan akhlak Ahlussunnah wal Jamaah, tidak sesuai dengan akhlak ulama,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan akan mengutus 2 kiai untuk menyelesaikan permasalahan antara PBNU dan PKB.
“Saya harus sampaikan terus terang bahwa banyak sekali keluhan dari peserta paripurna dan kemudian untuk mencari jalan keluarnya kami tidak mau mengambil langkah-langkah yang tergesa-gesa terkait dengan hal itu,” kata Gus Yahya usai menggelar rapat paripurna PBNU di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Minggu (28/7).
Sebab, akhir-akhir ini, katanya, muncul pernyataan tajam dan frontal dari kubu PKB terhadap PBNU. Salah satunya soal pergantian Ketua Umum PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar. KH Marzuki diisukan masuk gerbong PKB.
Oleh karena itu, Gus Yahya mengatakan PBNU telah memberikan amanah kepada 2 kiai untuk menyelesaikan permasalahan PBNU dan PKB. Mereka adalah Wakil Rais Aam PBNU, KH Anwar Iskandar, dan Wakil Ketua Umum PKB, Amin Said Husni.
“Sidang paripurna memberikan amanat kepada dua orang, yang pertama Kiai Anwar Iskandar Wakil Rais Aam dan Bapak Amin Said Husni Wakil Ketua Umum, untuk mengkaji permasalahan ini dan selanjutnya memberikan rekomendasi kepada PBNU terkait langkah-langkah yang harus diambil,” ujarnya.
NewsRoom.id