NewsRoom.id – Pengacara Farhat Abbas heran dengan keputusan Iptu Rudiana merekrut 60 advokat/pengacara usai saksi pembunuhan Vina, Dede Riswanto dan Aep mencabut kesaksiannya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Farhat Abbas mempertanyakan biaya yang dikeluarkan Iptu Rudiana untuk menyewa 60 pengacara.
Farhat Abbas mengatakan, saat melapor ke Bareskrim dan Propam Polri, Iptu Rudiana tampak diam saja.
Anehnya, saat Dede Riswanto muncul dan mengakui dirinya diperintah Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu terkait kasus Vina Cirebon, Kapolsek Kepetakan langsung melakukan perlawanan.
Iptu Rudiana tidak pernah muncul setelah dilaporkan ke Bareskrim dan Propam, kata Farhat Abbas, dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (22/7/2024) malam.
“Namun, saat Dede dan Liga Akbar mencabut kesaksiannya, mereka hadir bersama 60 pengacara,” imbuhnya.
Farhat Abbas kemudian menanyakan berapa biaya yang dibutuhkan Iptu Rudiana untuk menyewa 60 pengacara.
“Iptu Rudiana ini kan polisi aktif, kalau dia polisi aktif pasti dapat bantuan dari kepolisian,” kata Farhat Abbas.
“Kalau dihitung-hitung berapa biaya untuk 60 orang pengacara? Itu belum termasuk honorarium,” imbuhnya.
Pengacara Saka Tatal pun menyampaikan kecurigaannya, sebab pengacara Iptu Rudiana merupakan orang yang sama dengan Tim Pencari Fakta kasus Vina yang dibentuk Elza Syarief.
“Orang-orangnya selalu sama,” kata Farhat Abbas.
Siapkan 6 tim
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengatakan kliennya telah membentuk Tim 6 yang terdiri dari 60 advokat untuk menerbitkan panggilan dan laporan kepada Dede Riswanto, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar.
“Kami sudah membentuk tim yang terdiri dari 6 orang, termasuk 60 advokat untuk melakukan upaya hukum ke depannya,” jelas Pitra Romadoni dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
“Karena kami merasa selama ini kami hanya memberikan kesempatan kepada mereka, maka kami menghormati mereka yang sudah membuat laporan polisi,” imbuhnya.
Pitra mengatakan kliennya, Iptu Rudiana sudah habis kesabarannya karena terus menerus dituding berbagai hal terkait kematian anaknya sendiri.
“Dan kami juga akan menggunakan hak hukum kami untuk memproses ini ke ranah pidana seperti itu. Karena saya rasa klien kami, Iptu Rudiana, sudah cukup sabar menghadapi semua ini.”
“Ke depannya, kami akan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang melakukan pencemaran nama baik,” terangnya.
Salah seorang pengacara Iptu Rudiana, Rhony Sapulette mengatakan, dirinya memberikan bantuan hukum kepada ayah Eky karena panggilan hati.
“Tidak ada yang salah dengan itu, pengacara dipanggil ketika seseorang meminta bantuan, tidak selalu tentang uang,” kata Rhony Sapulette.
“Yang menerima kuasa langsung dari Iptu Rudiana adalah Perhaki yang ketua umumnya Elza Syarief,” imbuhnya.
Praktisi Hukum Ragu
Pitra Romadoni dan Elza Syarief menyatakan diri sebagai pengacara Iptu Rudiana, ayah Eky.
Dalam jumpa pers pada Senin (22/7/2024), Pitra Romadoni dan Elza Syarief melayangkan surat teguran kepada Dede Riswanto, Liga Akbar, dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Peringatan ini disampaikan keduanya menyusul munculnya testimoni Dede di YouTube Dedi Mulyadi.
Kepada Dedi Mulyadi, Dede mengatakan kesaksiannya 8 tahun lalu terkait tewasnya Vina dan Eky hanya direkayasa oleh Iptu Rudiana.
Namun praktisi hukum Jaenudin meragukan keaslian Pitra Romadoni dan Elza Syarief sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana.
“Saya ragu Iptu Rudiana akan menunjuk pengacara itu,” kata Jaenudin, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Nit Not Media.
“Apalagi saat ini media atau saya pribadi belum pernah melihat surat kuasa dari Iptu Rudiana,” imbuhnya.
Jaenudin kemudian mengatakan bahwa dirinya telah menghubungi orang dekat Iptu Rudiana.
Saat itu ia menawarkan diri untuk mendampingi Kapolsek Kapetakan.
“Saya sudah mencoba berkomunikasi dengan sosok yang tidak perlu saya sebutkan namanya, yaitu Iptu Rudiana, saat itu saya dengan ikhlas menawarkan diri untuk mendampingi Iptu Rudiana,” tutur Jaenudin.
“Lalu bagaimana jawabannya? Di kepolisian ada prosedur atau SOP, bahwa polisi yang sedang bertugas tidak boleh didampingi kuasa hukum dari luar, karena kepolisian punya tim kuasa hukum,” imbuhnya.
Jaenudin menjelaskan, seorang polisi baru bisa didampingi pengacara di luar instansinya setelah mendapat izin dari atasannya.
“Memang harus didampingi oleh tim kuasa hukum di lembaganya, kecuali pimpinannya menghendaki lain. Karena Iptu Rudiana sangat bergantung pada pimpinannya,” kata Jaenudin.
“Kalau memang benar ada (surat kuasa Iptu Rudiana), tunjukkan saja,” imbuhnya.
Jaenudin kemudian menyinggung soal mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.
Saat masih aktif dan menjabat sebagai Inspektur Jenderal Polisi, Ferdy Sambo tidak didampingi pengacara.
“Dia (Iptu Rudiana) baru dilaporkan ke Bareskrim, kecuali yang sudah nonaktif seperti sebelumnya Ferdy Sambo yang belum punya (pengacara),” kata Jaenudin.
“Sebelum dia dinonaktifkan, tidak ada seorang pun yang menemaninya,” tambahnya.
NewsRoom.id