NewsRoom.id -Kabar puluhan anggota DPR terlibat judi daring (judol) diklarifikasi Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman.
Legislator dari Fraksi Gerindra itu menegaskan informasi itu tidak benar. Ia telah menerima surat resmi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami sudah menerima surat dari Menko Polhukam yang sumber informasinya dari PPATK. Surat itu disampaikan langsung oleh Deputi PPATK. Tidak benar kalau ada puluhan, ratusan, atau ribuan anggota DPR RI yang main judi online,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (22/7).
Ia justru mendapat informasi bahwa ada sekitar 50 orang pegawai di lingkungan DPR yang diduga bermain judi online, bukan anggota parlemen.
“Informasi yang diberikan PPATK menyebutkan bahwa 58 pegawai DPR dan hanya 2 orang yang diduga anggota DPR bermain judi online. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut sangat samar dan kemungkinan besar tidak benar. Kedua orang yang disebutkan tersebut merupakan aktivis antiperjudian, sehingga belum cukup bukti keterlibatan mereka,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6), mengungkapkan lebih dari seribu anggota legislatif, baik di DPR maupun DPRD, terlibat dalam perjudian online.
Ivan mengatakan, PPATK telah mencatat lebih dari 63 ribu transaksi dengan total nilai Rp25 miliar yang dilakukan legislator tersebut.
NewsRoom.id









