Gus Samsudin Dibebaskan Majelis Hakim PN Blitar Terkait Kasus Tukar Konten dengan Pasangannya

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Gus Samsudin dan dua terdakwa lainnya, pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan perkawinan, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Arif Kurniawan membebaskan Gus Samsudin dari dakwaan jaksa.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam semua dakwaan, kedua, membebaskan terdakwa melalui dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Arif Kurniawan, Ketua Mahkamah Agung.

Mendengar vonis bebas dari majelis hakim, ketiga terdakwa tersungkur di ruang sidang di hadapan majelis hakim. Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainnya sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,6 bulan penjara.

Sidang terbuka itu dihadiri puluhan mahasiswa dan dua istri Gus Samsudin. Sementara itu, Priarno, kuasa hukum Gus Samsudin, mengatakan vonis bebas tiga terdakwa oleh majelis hakim sudah sesuai dengan pledoi yang diajukan.

Karena yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, yakni menyebarkan potongan video yang tersebar di media sosial tentang ajaran sesat yang membolehkan tukar-menukar pasangan tanpa ikatan perkawinan.

“Ketiga terdakwa tidak melakukan apa yang dikatakan akun TikTok tersebut, permasalahannya akun TikTok tersebut milik orang lain,” terangnya.

Sebelumnya, Gus Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum setelah mengunggah video berisi konten soal tukar-menukar pasangan tanpa menikah.

Samsudin dan anak buahnya ditahan penyidik ​​Polda Jawa Timur setelah konten Samsudin dilaporkan ke polisi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bencana di Sumatera akibat curah hujan yang tinggi
Bencana di Sumatera akibat curah hujan yang tinggi
AI Kini Menafsirkan Keringat Anda untuk Mengenali Tanda Awal Penyakit
Gempa Kecil Memicu Kebangkitan Mikroba di Bawah Yellowstone
AKBP Basuki Dikabarkan Ajukan Banding Usai Dipecat Akibat Meninggalnya Dosennya, Polda Jateng Tanggapi
Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!
Ilmuwan Ungkap Sinyal Seismik Misterius di Bawah Zona Potensi Megatsunami
Menunda Net Zero dapat Mengunci Bumi dalam Panas Ekstrim selama 1.000 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:40 WIB

Bencana di Sumatera akibat curah hujan yang tinggi

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:09 WIB

Bencana di Sumatera akibat curah hujan yang tinggi

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:05 WIB

AI Kini Menafsirkan Keringat Anda untuk Mengenali Tanda Awal Penyakit

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:33 WIB

Gempa Kecil Memicu Kebangkitan Mikroba di Bawah Yellowstone

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:02 WIB

AKBP Basuki Dikabarkan Ajukan Banding Usai Dipecat Akibat Meninggalnya Dosennya, Polda Jateng Tanggapi

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:27 WIB

Ilmuwan Ungkap Sinyal Seismik Misterius di Bawah Zona Potensi Megatsunami

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:56 WIB

Menunda Net Zero dapat Mengunci Bumi dalam Panas Ekstrim selama 1.000 Tahun

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:25 WIB

Seluruh SKPA diperintahkan berangkat ke lokasi bencana

Berita Terbaru

Headline

Bencana di Sumatera akibat curah hujan yang tinggi

Jumat, 5 Des 2025 - 12:40 WIB

Headline

Bencana di Sumatera akibat curah hujan yang tinggi

Jumat, 5 Des 2025 - 12:09 WIB

Headline

Gempa Kecil Memicu Kebangkitan Mikroba di Bawah Yellowstone

Jumat, 5 Des 2025 - 09:33 WIB