Gus Samsudin Dibebaskan Majelis Hakim PN Blitar Terkait Kasus Tukar Konten dengan Pasangannya

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Gus Samsudin dan dua terdakwa lainnya, pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan perkawinan, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Arif Kurniawan membebaskan Gus Samsudin dari dakwaan jaksa.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam semua dakwaan, kedua, membebaskan terdakwa melalui dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Arif Kurniawan, Ketua Mahkamah Agung.

Mendengar vonis bebas dari majelis hakim, ketiga terdakwa tersungkur di ruang sidang di hadapan majelis hakim. Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainnya sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,6 bulan penjara.

Sidang terbuka itu dihadiri puluhan mahasiswa dan dua istri Gus Samsudin. Sementara itu, Priarno, kuasa hukum Gus Samsudin, mengatakan vonis bebas tiga terdakwa oleh majelis hakim sudah sesuai dengan pledoi yang diajukan.

Karena yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, yakni menyebarkan potongan video yang tersebar di media sosial tentang ajaran sesat yang membolehkan tukar-menukar pasangan tanpa ikatan perkawinan.

“Ketiga terdakwa tidak melakukan apa yang dikatakan akun TikTok tersebut, permasalahannya akun TikTok tersebut milik orang lain,” terangnya.

Sebelumnya, Gus Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum setelah mengunggah video berisi konten soal tukar-menukar pasangan tanpa menikah.

Samsudin dan anak buahnya ditahan penyidik ​​Polda Jawa Timur setelah konten Samsudin dilaporkan ke polisi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Roy Suryo cs Ajukan Kasus Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Biar Bersinar Cerah
Ilmuwan Menemukan Kesalahan Gempa Bumi Dapat Sembuh Sendiri Dalam Beberapa Jam
Dokter “Terkejut”: Kepercayaan Lama Tentang Kopi dan Irama Jantung Itu Salah
Keributan hebat! Turis Muda Meninggal di Bali Diduga Keracunan Kutu Busuk
Keributan hebat! Turis Muda Meninggal di Bali Diduga Keracunan Kutu Busuk
Fakta Kanker Payudara Ini Bisa Menyelamatkan Hidup Anda
Menjebak Partikel Tunggal untuk Mengungkap Percikan Pertama Petir
UGM seperti Diplonco di Sidang KIP

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 14:16 WIB

Roy Suryo cs Ajukan Kasus Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Biar Bersinar Cerah

Kamis, 20 November 2025 - 12:43 WIB

Ilmuwan Menemukan Kesalahan Gempa Bumi Dapat Sembuh Sendiri Dalam Beberapa Jam

Kamis, 20 November 2025 - 12:11 WIB

Dokter “Terkejut”: Kepercayaan Lama Tentang Kopi dan Irama Jantung Itu Salah

Kamis, 20 November 2025 - 11:40 WIB

Keributan hebat! Turis Muda Meninggal di Bali Diduga Keracunan Kutu Busuk

Kamis, 20 November 2025 - 11:09 WIB

Keributan hebat! Turis Muda Meninggal di Bali Diduga Keracunan Kutu Busuk

Kamis, 20 November 2025 - 08:34 WIB

Menjebak Partikel Tunggal untuk Mengungkap Percikan Pertama Petir

Kamis, 20 November 2025 - 08:03 WIB

UGM seperti Diplonco di Sidang KIP

Kamis, 20 November 2025 - 07:32 WIB

BNPB Evakuasi 300 Warga Terdampak Letusan Semeru

Berita Terbaru