Hakim Agung Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Agung memerintahkan KPK mengembalikan aset istri Rafael Alun Trisambodo yang disita dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Perintah itu berdasarkan putusan majelis hakim yang menolak kasasi yang diajukan KPK.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Putusan tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, ditolak oleh Terdakwa dengan perbaikan status alat bukti,” tulis keterangan di situs Mahkamah Agung, Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim agung yang memutus perkara tersebut diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan dengan nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2024.

“Barang bukti pada perkara TPPU nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada orang yang darinya barang tersebut dirampas, sedangkan barang bukti pada perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada terdakwa,” bunyi putusan tersebut.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Ernie merupakan istri Rafael Alun.

Barang bukti dalam perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

KPK sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset rumah istri Rafael Alun. Sementara itu, barang bukti berupa uang disita untuk negara.

Vonis tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kebiasaan Makan Nordik Mungkin Menyimpan Rahasia Hidup Lebih Panjang dan Sehat
Ilmuwan Menemukan Cara “Meretas” Percakapan Bakteri untuk Mencegah Penyakit Gusi
Bukan niat buruk, ada yang sudah beberapa hari tidak makan
Terobosan Biologis: Para Ilmuwan Menemukan Jaringan Tanaman Baru Pertama dalam 160 Tahun – dan Ini Meningkatkan Hasil Panen
Ilmuwan Menemukan Suplemen Sederhana yang Dapat Membantu Memperlambat Alzheimer
Saat menguburkan suaminya, Richa Novisha memeluk erat foto Gary Iskak
Sinyal Sinar-X Baru Mengungkap Aktivitas Liar di Sekitar Lubang Hitam
Bakteri Usus Penghasil Serotonin Dapat Merevolusi Pengobatan IBS

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 23:11 WIB

Kebiasaan Makan Nordik Mungkin Menyimpan Rahasia Hidup Lebih Panjang dan Sehat

Sabtu, 29 November 2025 - 22:40 WIB

Ilmuwan Menemukan Cara “Meretas” Percakapan Bakteri untuk Mencegah Penyakit Gusi

Sabtu, 29 November 2025 - 21:38 WIB

Bukan niat buruk, ada yang sudah beberapa hari tidak makan

Sabtu, 29 November 2025 - 19:34 WIB

Terobosan Biologis: Para Ilmuwan Menemukan Jaringan Tanaman Baru Pertama dalam 160 Tahun – dan Ini Meningkatkan Hasil Panen

Sabtu, 29 November 2025 - 19:03 WIB

Ilmuwan Menemukan Suplemen Sederhana yang Dapat Membantu Memperlambat Alzheimer

Sabtu, 29 November 2025 - 15:57 WIB

Sinyal Sinar-X Baru Mengungkap Aktivitas Liar di Sekitar Lubang Hitam

Sabtu, 29 November 2025 - 15:26 WIB

Bakteri Usus Penghasil Serotonin Dapat Merevolusi Pengobatan IBS

Sabtu, 29 November 2025 - 14:55 WIB

Bandara IMIP Morowali Tak Bisa Lagi Layani Penerbangan Luar Negeri, Status Penerbangan Khusus Dicabut

Berita Terbaru

Headline

Bukan niat buruk, ada yang sudah beberapa hari tidak makan

Sabtu, 29 Nov 2025 - 21:38 WIB