Hakim Agung Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Agung memerintahkan KPK mengembalikan aset istri Rafael Alun Trisambodo yang disita dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Perintah itu berdasarkan putusan majelis hakim yang menolak kasasi yang diajukan KPK.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Putusan tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, ditolak oleh Terdakwa dengan perbaikan status alat bukti,” tulis keterangan di situs Mahkamah Agung, Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim agung yang memutus perkara tersebut diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan dengan nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2024.

“Barang bukti pada perkara TPPU nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada orang yang darinya barang tersebut dirampas, sedangkan barang bukti pada perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada terdakwa,” bunyi putusan tersebut.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Ernie merupakan istri Rafael Alun.

Barang bukti dalam perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

KPK sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset rumah istri Rafael Alun. Sementara itu, barang bukti berupa uang disita untuk negara.

Vonis tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sidang Suap Hambatan Penyidikan Korupsi CPO Terungkap Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri
Perhiasan Berlian yang Dikembangkan Lab Meningkatkan Penjualan Kay, Zales, dan Jared Sebesar 6%
Ilmuwan Menangkap Partikel Hantu yang Mengubah Atom Jauh di Bawah Tanah
Ilmuwan Menemukan Titik Lemah yang Mengejutkan pada Penyakit Genetik Langka
AS Curang pada Drone Shahed-136 Iran
Dunia Sapi Laut yang Hilang Muncul Kembali di Bawah Gurun Qatar
Senyawa Cokelat Hitam Terkait Dengan Memperlambat Penuaan
Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:09 WIB

Sidang Suap Hambatan Penyidikan Korupsi CPO Terungkap Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:05 WIB

Perhiasan Berlian yang Dikembangkan Lab Meningkatkan Penjualan Kay, Zales, dan Jared Sebesar 6%

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:34 WIB

Ilmuwan Menangkap Partikel Hantu yang Mengubah Atom Jauh di Bawah Tanah

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:03 WIB

Ilmuwan Menemukan Titik Lemah yang Mengejutkan pada Penyakit Genetik Langka

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:01 WIB

AS Curang pada Drone Shahed-136 Iran

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:27 WIB

Senyawa Cokelat Hitam Terkait Dengan Memperlambat Penuaan

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:25 WIB

Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:52 WIB

Monev TA 2025: Kunci Transparansi dan Keberhasilan Pembangunan di Kampung Rantau Jaya

Berita Terbaru

Headline

AS Curang pada Drone Shahed-136 Iran

Kamis, 11 Des 2025 - 00:01 WIB