Hakim Agung Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Agung memerintahkan KPK mengembalikan aset istri Rafael Alun Trisambodo yang disita dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Perintah itu berdasarkan putusan majelis hakim yang menolak kasasi yang diajukan KPK.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Putusan tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, ditolak oleh Terdakwa dengan perbaikan status alat bukti,” tulis keterangan di situs Mahkamah Agung, Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim agung yang memutus perkara tersebut diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan dengan nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2024.

“Barang bukti pada perkara TPPU nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada orang yang darinya barang tersebut dirampas, sedangkan barang bukti pada perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada terdakwa,” bunyi putusan tersebut.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Ernie merupakan istri Rafael Alun.

Barang bukti dalam perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

KPK sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset rumah istri Rafael Alun. Sementara itu, barang bukti berupa uang disita untuk negara.

Vonis tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Wali Kota Sibolga Hilang Kontak Sejak Bencana, Posisi Terakhir Terjebak Longsor di Tapteng
Mister Paradise East Village Akan Melakukan Debut JFK Di Terminal JetBlue
Metode Pengajaran Berusia 100 Tahun yang Mengalahkan Prasekolah Modern (dan Menghemat Uang)
Titik Merah Kecil di Luar Angkasa Mungkin Merupakan Monster Kosmik Jenis Baru
Banjir dan Longsor Meluas, Aceh Dinyatakan Darurat Bencana
Jejak Kepemilikan IMIP Hingga Mayoritas Saham Dikuasai Investor Tiongkok
Pedoman Kesehatan Jantung Saat Ini Gagal Menangkap Pembunuh Genetik yang Mematikan
Lalu Lintas AI Generatif Ke Pengecer Naik 830%

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 09:28 WIB

Wali Kota Sibolga Hilang Kontak Sejak Bencana, Posisi Terakhir Terjebak Longsor di Tapteng

Jumat, 28 November 2025 - 07:24 WIB

Mister Paradise East Village Akan Melakukan Debut JFK Di Terminal JetBlue

Jumat, 28 November 2025 - 06:53 WIB

Metode Pengajaran Berusia 100 Tahun yang Mengalahkan Prasekolah Modern (dan Menghemat Uang)

Jumat, 28 November 2025 - 06:22 WIB

Titik Merah Kecil di Luar Angkasa Mungkin Merupakan Monster Kosmik Jenis Baru

Jumat, 28 November 2025 - 05:51 WIB

Banjir dan Longsor Meluas, Aceh Dinyatakan Darurat Bencana

Jumat, 28 November 2025 - 03:47 WIB

Pedoman Kesehatan Jantung Saat Ini Gagal Menangkap Pembunuh Genetik yang Mematikan

Jumat, 28 November 2025 - 03:16 WIB

Lalu Lintas AI Generatif Ke Pengecer Naik 830%

Jumat, 28 November 2025 - 02:45 WIB

Elang Botak Aneh Ini Terbang dengan Cara yang “Salah” Setiap Tahun

Berita Terbaru

Headline

Banjir dan Longsor Meluas, Aceh Dinyatakan Darurat Bencana

Jumat, 28 Nov 2025 - 05:51 WIB