Hakim Agung Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Agung memerintahkan KPK mengembalikan aset istri Rafael Alun Trisambodo yang disita dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Perintah itu berdasarkan putusan majelis hakim yang menolak kasasi yang diajukan KPK.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Putusan tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, ditolak oleh Terdakwa dengan perbaikan status alat bukti,” tulis keterangan di situs Mahkamah Agung, Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim agung yang memutus perkara tersebut diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan dengan nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2024.

“Barang bukti pada perkara TPPU nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada orang yang darinya barang tersebut dirampas, sedangkan barang bukti pada perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada terdakwa,” bunyi putusan tersebut.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Ernie merupakan istri Rafael Alun.

Barang bukti dalam perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

KPK sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset rumah istri Rafael Alun. Sementara itu, barang bukti berupa uang disita untuk negara.

Vonis tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sinyal Darurat dari Orang yang Terlupakan
Arab Saudi Mendeportasi 24.000 Pengemis Pakistan Setelah Peringatan ke Islamabad
Dari 150 BTS Telkomsel, hanya 20 yang memiliki genset
Alasan Langit Berwarna Merah Darah di Pandeglang Banten, Benarkah Pertanda Buruk?
Dimana Menemukan Candleberry Di 'Raiders Arc' Selama Acara Cold Snap
Aidy Bryant Kembali Ke 'SNL' Untuk Mengirim Bowen Yang
Cher, Taylor Swift dan Kim Cattrall
Bintang Lakers Luka Doncic mengalami cedera kaki saat melawan Clippers

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:58 WIB

Sinyal Darurat dari Orang yang Terlupakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:27 WIB

Arab Saudi Mendeportasi 24.000 Pengemis Pakistan Setelah Peringatan ke Islamabad

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:56 WIB

Dari 150 BTS Telkomsel, hanya 20 yang memiliki genset

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:25 WIB

Alasan Langit Berwarna Merah Darah di Pandeglang Banten, Benarkah Pertanda Buruk?

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:54 WIB

Dimana Menemukan Candleberry Di 'Raiders Arc' Selama Acara Cold Snap

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:52 WIB

Cher, Taylor Swift dan Kim Cattrall

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:21 WIB

Bintang Lakers Luka Doncic mengalami cedera kaki saat melawan Clippers

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:50 WIB

Para Ilmuwan Menemukan Petunjuk Alzheimer yang Tersembunyi dalam DNA yang Pernah Dianggap “Sampah”

Berita Terbaru

Headline

Sinyal Darurat dari Orang yang Terlupakan

Minggu, 21 Des 2025 - 15:58 WIB

Headline

Dari 150 BTS Telkomsel, hanya 20 yang memiliki genset

Minggu, 21 Des 2025 - 14:56 WIB