Hakim Agung Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Agung memerintahkan KPK mengembalikan aset istri Rafael Alun Trisambodo yang disita dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Perintah itu berdasarkan putusan majelis hakim yang menolak kasasi yang diajukan KPK.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Putusan tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, ditolak oleh Terdakwa dengan perbaikan status alat bukti,” tulis keterangan di situs Mahkamah Agung, Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim agung yang memutus perkara tersebut diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan dengan nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2024.

“Barang bukti pada perkara TPPU nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada orang yang darinya barang tersebut dirampas, sedangkan barang bukti pada perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada terdakwa,” bunyi putusan tersebut.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Ernie merupakan istri Rafael Alun.

Barang bukti dalam perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

KPK sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset rumah istri Rafael Alun. Sementara itu, barang bukti berupa uang disita untuk negara.

Vonis tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Akui punya surat resmi, minta uang santunan adopsi Rp 85 juta
Ilmuwan Menemukan Spesies Lebah “Iblis” Baru yang Aneh
Ilmuwan Menemukan Hubungan yang Hilang Antara Hormon, Dopamin, dan Pembelajaran
500 Ribu Unit iPhone 17 Terjun ke Laut! Yang Kami Tunggu-Tunggu Telah Tenggelam Secara Massal!
Satelit Melihat Gelombang “Monster” Setinggi 115 Kaki Dari Megastorm Pasifik
Obat Baru yang “Sangat Sederhana” Membalikkan Gejala Alzheimer pada Tikus
Alex Marquez Juara Sprint Race MotoGP Valencia, Pastikan Posisi Runner-up Klasemen
'Istri Cadangan yang Anda Abaikan'

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:21 WIB

Akui punya surat resmi, minta uang santunan adopsi Rp 85 juta

Minggu, 16 November 2025 - 08:17 WIB

Ilmuwan Menemukan Spesies Lebah “Iblis” Baru yang Aneh

Minggu, 16 November 2025 - 07:46 WIB

Ilmuwan Menemukan Hubungan yang Hilang Antara Hormon, Dopamin, dan Pembelajaran

Minggu, 16 November 2025 - 07:15 WIB

500 Ribu Unit iPhone 17 Terjun ke Laut! Yang Kami Tunggu-Tunggu Telah Tenggelam Secara Massal!

Minggu, 16 November 2025 - 05:10 WIB

Satelit Melihat Gelombang “Monster” Setinggi 115 Kaki Dari Megastorm Pasifik

Minggu, 16 November 2025 - 04:08 WIB

Alex Marquez Juara Sprint Race MotoGP Valencia, Pastikan Posisi Runner-up Klasemen

Minggu, 16 November 2025 - 03:37 WIB

'Istri Cadangan yang Anda Abaikan'

Minggu, 16 November 2025 - 01:32 WIB

Debut Stone Island Menunjukkan Mengapa Qatar Duty Free Menjadi Pemimpin Ritel Perjalanan

Berita Terbaru

Headline

Akui punya surat resmi, minta uang santunan adopsi Rp 85 juta

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:21 WIB

Headline

Ilmuwan Menemukan Spesies Lebah “Iblis” Baru yang Aneh

Minggu, 16 Nov 2025 - 08:17 WIB