DOHA, (FOTO)
Gerakan Hamas menyambut baik pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel atas tanah Palestina.
Gerakan tersebut menyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan “tidak sahnya pendudukan Zionis dan perlunya mengakhirinya, mengungkap sistem permukiman fasis, menuntut diakhirinya, dan menunjukkan pelanggaran hukum internasional yang meluas yang dilakukan oleh berbagai pemerintah pendudukan terhadap rakyat kami dan tanah Palestina kami.”
“Keputusan ini, dan permintaan pengadilan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan, untuk mempertimbangkan langkah-langkah guna mengakhiri pendudukan Zionis, menempatkan sistem internasional di atas kebutuhan untuk mengambil tindakan segera guna mengakhiri pendudukan, dan untuk menerjemahkan keputusan-keputusan berturut-turut yang dikeluarkan oleh pengadilan menjadi langkah-langkah serius di lapangan, terutama mengingat perang genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat kami di Jalur Gaza, perluasan permukiman berbahaya di Tepi Barat, dan langkah-langkah Yahudisasi yang panik di Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa.”
Hamas telah menyerukan tindakan internasional “segera” menyusul putusan pengadilan tersebut.
Dikatakan bahwa pihaknya menempatkan “sistem internasional di atas keharusan tindakan segera untuk mengakhiri pendudukan”.
Sebelumnya pada hari Jumat, pengadilan tinggi PBB mengatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional, dalam sebuah pendapat penting.
ICJ mengatakan Israel harus menghentikan aktivitas permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki serta mengakhiri pendudukan ilegalnya atas wilayah tersebut dan Jalur Gaza sesegera mungkin.
NewsRoom.id