NewsRoom.id – Kasus Afif Maulana (13) yang diduga tewas akibat penganiayaan polisi masih menjadi misteri. Bahkan, gara-gara kasus ini, Polda Sumbar mendapat kritik pedas dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada empat poin yang menurutnya masih perlu didalami dalam kasus ini oleh Polda Sumbar.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pertama, Polda Sumbar menyatakan perlu menjelaskan lebih jelas hasil otopsi terkait kondisi paru-paru korban, apakah menunjukkan adanya organisme mikroskopis seperti plankton.
Kemudian hal ini perlu dijelaskan untuk mengetahui apakah Afif sudah meninggal sebelum ditemukan di bawah Jembatan Kuranji Padang atau tidak.
“Bagaimana hasil otopsi menjelaskan kondisi paru-paru korban? Apakah berisi air yang mengandung mikroorganisme (plankton)?” Malam pernikahan pertama di suku liar Pria itu memasang kamera video untuk melihat apa yang sedang dilakukan pacarnya
“Jika di paru-paru dan lambung korban terdapat banyak mikroorganisme, diduga dia (Afif) meninggal karena tenggelam,” jelas Sugeng Teguh Santoso, Minggu (30/6/2024).
Kedua, Polda Sumbar perlu menjelaskan secara gamblang apakah Afif ditangkap polisi atau tidak saat operasi pengamanan tawuran yang dilakukan Tim Sabhara Polda Sumbar.
Ketiga, saksi kunci (A, rekan korban), apakah dalam tekanan atau tidak saat menyatakan anak korban, Afif, akan terjun ke sungai? dia menjelaskan.
Selanjutnya, dia meminta polisi mengusut kondisi dasar sungai tempat ditemukannya jenazah Afif.
Hal ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk mengetahui apakah Afif meninggal akibat terbentur benda keras di sungai.
“Pemeriksaan di sepanjang jembatan perlu dilakukan untuk mengetahui kondisi dasar sungai, apakah dangkal, berbatu atau sungai dengan dasar sungai yang dalam tanpa bebatuan,” katanya. “Ini untuk menguji apakah ada benturan antara tubuh korban Afif dengan benda keras di sungai,” lanjutnya.
Kini, Sugeng mempertanyakan sikap keluarga korban usai Polda Sumbar memutuskan menutup kasus tersebut. “Artinya kasus ini sudah selesai.
Pertanyaan saya, bagaimana sikap keluarga korban, terima atau tidak, jelasnya. “Kalau terima ya habis. Kalau tidak, hak keluarga korban untuk mendapat keadilan akan tertutup,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan buntut kasus Afif Maulana yang diduga mengalami penyiksaan oleh polisi sempat ditutup, namun ternyata mendapat komentar keras dan kecaman dari sejumlah kalangan.
Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, misalnya menyatakan betapa terpukulnya orang tua Afif.
Bahkan, katanya, masyarakat yang mendambakan kehadiran polisi sebagai pengayom, justru hancur.
Betapa hancurnya hati orang tua Afif dan masyarakat yang mendambakan kehadiran polisi sebagai pelindung, kata Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (1/7/2024)
NewsRoom.id