Hasyim Asy'ari Janji Berikan Apartemen ke Korban, Jika Gagal, Harus Bayar Rp 4 Miliar

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dalam kasus pidana penganiayaan terhadap seorang PPLN asal wilayah Eropa.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap bukti-bukti janji Hasyim akan memberikan uang Rp4 miliar kepada korban atau pelapor.

Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk ikut bersamanya dalam kunjungan kerja ke Eropa.

Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu dan berhubungan badan pada Oktober 2023.

“Sehingga pada akhirnya Penggugat merasa terpaksa untuk keluar bersama Tergugat beberapa kali. Puncaknya, Tergugat memaksa Penggugat untuk melakukan hubungan seksual,” kata salah seorang anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Usai kejadian, Hasyim terus menghampiri korban.

DKPP mengatakan Hasyim kemudian membuat keterangan tertulis kepada korban pada Januari 2024.

Surat tertulis itu berisi beberapa janji Hasyim kepada korban.

Di antara mereka, Hasyim menjanjikan akan menikahi korban atau pelapor.

“Termohon akan menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk menikahi Termohon, termasuk dengan menyatakan akan menjadi 'imam' bagi Termohon,” kata anggota DKPP.

Kemudian dalam putusan tersebut, Hasyim disebut telah membuat pernyataan tertulis kepada korban.

Hasyim berjanji akan mengurus penggantian nama apartemen menjadi nama korban, memenuhi keperluan korban selama berkunjung ke Indonesia, termasuk tiket pesawat dari Belanda ke Jakarta senilai Rp30 juta setiap bulan, serta memenuhi kebutuhan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan atas nama baik dan kesehatan mental korban, tidak menikahi wanita lain, dan memberi kabar minimal satu kali dalam sehari.

“Dan Termohon menerangkan apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Termohon bersedia diberikan sanksi moral berupa pembetulan atas perbuatan yang tidak dipenuhi dan membayar denda yang telah disepakati sebesar Rp4.000.000.000,- yang dibayarkan secara mencicil selama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi surat pernyataan Hasyim yang tertuang dalam putusan DKPP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Beginilah penampakan tentara Rusia dengan lambang 'Allah' di seragam tempurnya
Tak hanya satu, KPK menyelidiki beberapa perempuan yang terlibat korupsi dana Ridwan Kamil
Apakah Target Buka pada Hari Natal?
FBI meluncurkan kasus setelah Penjaga Pantai mengakhiri pencarian pasangan Iona | Kabupaten Lee
Prakiraan Cuaca Perjalanan Liburan Natal
Pertahanan Miami mendominasi Texas A&M untuk kemenangan CFP pertamanya
Ilmuwan Membuka Cara Baru untuk Mendengar Bahasa Otak yang Tersembunyi
Aura Kasih Masuk Investigasi Radar Menyusul Isu Kedekatannya dengan RK

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:12 WIB

Beginilah penampakan tentara Rusia dengan lambang 'Allah' di seragam tempurnya

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:41 WIB

Tak hanya satu, KPK menyelidiki beberapa perempuan yang terlibat korupsi dana Ridwan Kamil

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:10 WIB

Apakah Target Buka pada Hari Natal?

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:39 WIB

FBI meluncurkan kasus setelah Penjaga Pantai mengakhiri pencarian pasangan Iona | Kabupaten Lee

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:08 WIB

Prakiraan Cuaca Perjalanan Liburan Natal

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:05 WIB

Ilmuwan Membuka Cara Baru untuk Mendengar Bahasa Otak yang Tersembunyi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:34 WIB

Aura Kasih Masuk Investigasi Radar Menyusul Isu Kedekatannya dengan RK

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:03 WIB

Viral Video Bantuan Warga Terdampak Bencana Sumut Hanya Kardus Kosong, Ini Penjelasan TNI

Berita Terbaru

Headline

Apakah Target Buka pada Hari Natal?

Selasa, 23 Des 2025 - 19:10 WIB

Headline

Prakiraan Cuaca Perjalanan Liburan Natal

Selasa, 23 Des 2025 - 18:08 WIB