Hasyim Asy'ari Janji Berikan Apartemen ke Korban, Jika Gagal, Harus Bayar Rp 4 Miliar

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dalam kasus pidana penganiayaan terhadap seorang PPLN asal wilayah Eropa.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap bukti-bukti janji Hasyim akan memberikan uang Rp4 miliar kepada korban atau pelapor.

Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk ikut bersamanya dalam kunjungan kerja ke Eropa.

Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu dan berhubungan badan pada Oktober 2023.

“Sehingga pada akhirnya Penggugat merasa terpaksa untuk keluar bersama Tergugat beberapa kali. Puncaknya, Tergugat memaksa Penggugat untuk melakukan hubungan seksual,” kata salah seorang anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Usai kejadian, Hasyim terus menghampiri korban.

DKPP mengatakan Hasyim kemudian membuat keterangan tertulis kepada korban pada Januari 2024.

Surat tertulis itu berisi beberapa janji Hasyim kepada korban.

Di antara mereka, Hasyim menjanjikan akan menikahi korban atau pelapor.

“Termohon akan menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk menikahi Termohon, termasuk dengan menyatakan akan menjadi 'imam' bagi Termohon,” kata anggota DKPP.

Kemudian dalam putusan tersebut, Hasyim disebut telah membuat pernyataan tertulis kepada korban.

Hasyim berjanji akan mengurus penggantian nama apartemen menjadi nama korban, memenuhi keperluan korban selama berkunjung ke Indonesia, termasuk tiket pesawat dari Belanda ke Jakarta senilai Rp30 juta setiap bulan, serta memenuhi kebutuhan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan atas nama baik dan kesehatan mental korban, tidak menikahi wanita lain, dan memberi kabar minimal satu kali dalam sehari.

“Dan Termohon menerangkan apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Termohon bersedia diberikan sanksi moral berupa pembetulan atas perbuatan yang tidak dipenuhi dan membayar denda yang telah disepakati sebesar Rp4.000.000.000,- yang dibayarkan secara mencicil selama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi surat pernyataan Hasyim yang tertuang dalam putusan DKPP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Lihat Foto Terpanas Alabama Barker!
Mati untuk Rakyat adalah suatu Kehormatan
Saya tidak belajar dengan Mulyono, jadi terjebak!
Kelakuan Ridwan Kamil menjadi sorotan saat satu panggung bersama Aura Kasih dan Bu Cinta
Sigono Hutan Sugiono Kembali dari Kritik Jerami
Aceh kembali dilanda hujan lebat, BMKG meminta warga meningkatkan kewaspadaan
Agen bebas sepak bola fantasi: Jaguar memimpin opsi kawat pengabaian untuk Minggu 17
Trailer “The Odyssey” Mengumpulkan 121,4 Juta Penayangan Dalam 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:00 WIB

Lihat Foto Terpanas Alabama Barker!

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:29 WIB

Mati untuk Rakyat adalah suatu Kehormatan

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:58 WIB

Saya tidak belajar dengan Mulyono, jadi terjebak!

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:27 WIB

Kelakuan Ridwan Kamil menjadi sorotan saat satu panggung bersama Aura Kasih dan Bu Cinta

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:56 WIB

Sigono Hutan Sugiono Kembali dari Kritik Jerami

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:54 WIB

Agen bebas sepak bola fantasi: Jaguar memimpin opsi kawat pengabaian untuk Minggu 17

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:22 WIB

Trailer “The Odyssey” Mengumpulkan 121,4 Juta Penayangan Dalam 24 Jam

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:52 WIB

Dhurandhar Sekarang Masuk 10 Besar Blockbuster India Yang Pernah Ada

Berita Terbaru

Headline

Lihat Foto Terpanas Alabama Barker!

Rabu, 24 Des 2025 - 19:00 WIB

Headline

Mati untuk Rakyat adalah suatu Kehormatan

Rabu, 24 Des 2025 - 18:29 WIB

Headline

Saya tidak belajar dengan Mulyono, jadi terjebak!

Rabu, 24 Des 2025 - 17:58 WIB

Headline

Sigono Hutan Sugiono Kembali dari Kritik Jerami

Rabu, 24 Des 2025 - 16:56 WIB