Hasyim Asy'ari Janji Berikan Apartemen ke Korban, Jika Gagal, Harus Bayar Rp 4 Miliar

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dalam kasus pidana penganiayaan terhadap seorang PPLN asal wilayah Eropa.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap bukti-bukti janji Hasyim akan memberikan uang Rp4 miliar kepada korban atau pelapor.

Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk ikut bersamanya dalam kunjungan kerja ke Eropa.

Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu dan berhubungan badan pada Oktober 2023.

“Sehingga pada akhirnya Penggugat merasa terpaksa untuk keluar bersama Tergugat beberapa kali. Puncaknya, Tergugat memaksa Penggugat untuk melakukan hubungan seksual,” kata salah seorang anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Usai kejadian, Hasyim terus menghampiri korban.

DKPP mengatakan Hasyim kemudian membuat keterangan tertulis kepada korban pada Januari 2024.

Surat tertulis itu berisi beberapa janji Hasyim kepada korban.

Di antara mereka, Hasyim menjanjikan akan menikahi korban atau pelapor.

“Termohon akan menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk menikahi Termohon, termasuk dengan menyatakan akan menjadi 'imam' bagi Termohon,” kata anggota DKPP.

Kemudian dalam putusan tersebut, Hasyim disebut telah membuat pernyataan tertulis kepada korban.

Hasyim berjanji akan mengurus penggantian nama apartemen menjadi nama korban, memenuhi keperluan korban selama berkunjung ke Indonesia, termasuk tiket pesawat dari Belanda ke Jakarta senilai Rp30 juta setiap bulan, serta memenuhi kebutuhan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan atas nama baik dan kesehatan mental korban, tidak menikahi wanita lain, dan memberi kabar minimal satu kali dalam sehari.

“Dan Termohon menerangkan apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Termohon bersedia diberikan sanksi moral berupa pembetulan atas perbuatan yang tidak dipenuhi dan membayar denda yang telah disepakati sebesar Rp4.000.000.000,- yang dibayarkan secara mencicil selama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi surat pernyataan Hasyim yang tertuang dalam putusan DKPP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sindiran tajam tersangka Ade Kuswara sedang mesra dengan Gibran dan Kaesang
Panduan Lengkap Agar Anda Tidak Salah Pilih
Steam Down untuk Ribuan Orang pada Hari Selasa, Laporan Downdetector
Film superhero yang 'wajib dilihat' memiliki 'cerita asal terbaik yang pernah ada' dan tayang di ITV malam ini | Film | Hiburan
“Patriots yang Dihapus dari Daftar Tiba-tiba Mendapat Kontrak Baru”.
Sersan yang Ditangkap KPK Ternyata Pimpinan Acara Fishing Mania bersama Gibran
Sam Elliott Menangis Setelah Berjuang Karena Kehilangan Bayi Perempuannya
Minta Penyidik ​​Kasus Ijazah Jokowi Tak Bertele-tele, Pakar Nilai Larangan Roy Suryo Cs Benar

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 13:42 WIB

Sindiran tajam tersangka Ade Kuswara sedang mesra dengan Gibran dan Kaesang

Senin, 22 Desember 2025 - 13:11 WIB

Panduan Lengkap Agar Anda Tidak Salah Pilih

Senin, 22 Desember 2025 - 12:40 WIB

Steam Down untuk Ribuan Orang pada Hari Selasa, Laporan Downdetector

Senin, 22 Desember 2025 - 12:09 WIB

Film superhero yang 'wajib dilihat' memiliki 'cerita asal terbaik yang pernah ada' dan tayang di ITV malam ini | Film | Hiburan

Senin, 22 Desember 2025 - 11:38 WIB

“Patriots yang Dihapus dari Daftar Tiba-tiba Mendapat Kontrak Baru”.

Senin, 22 Desember 2025 - 10:36 WIB

Sam Elliott Menangis Setelah Berjuang Karena Kehilangan Bayi Perempuannya

Senin, 22 Desember 2025 - 10:05 WIB

Minta Penyidik ​​Kasus Ijazah Jokowi Tak Bertele-tele, Pakar Nilai Larangan Roy Suryo Cs Benar

Senin, 22 Desember 2025 - 09:34 WIB

Kiefer Sutherland Mengenang Saat Rob Reiner Menangkap Adegan 'Menakjubkan' 'Beberapa Pria Baik'

Berita Terbaru

Headline

Panduan Lengkap Agar Anda Tidak Salah Pilih

Senin, 22 Des 2025 - 13:11 WIB