Hasyim Asy'ari Janji Berikan Apartemen ke Korban, Jika Gagal, Harus Bayar Rp 4 Miliar

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dalam kasus pidana penganiayaan terhadap seorang PPLN asal wilayah Eropa.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap bukti-bukti janji Hasyim akan memberikan uang Rp4 miliar kepada korban atau pelapor.

Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk ikut bersamanya dalam kunjungan kerja ke Eropa.

Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu dan berhubungan badan pada Oktober 2023.

“Sehingga pada akhirnya Penggugat merasa terpaksa untuk keluar bersama Tergugat beberapa kali. Puncaknya, Tergugat memaksa Penggugat untuk melakukan hubungan seksual,” kata salah seorang anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Usai kejadian, Hasyim terus menghampiri korban.

DKPP mengatakan Hasyim kemudian membuat keterangan tertulis kepada korban pada Januari 2024.

Surat tertulis itu berisi beberapa janji Hasyim kepada korban.

Di antara mereka, Hasyim menjanjikan akan menikahi korban atau pelapor.

“Termohon akan menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk menikahi Termohon, termasuk dengan menyatakan akan menjadi 'imam' bagi Termohon,” kata anggota DKPP.

Kemudian dalam putusan tersebut, Hasyim disebut telah membuat pernyataan tertulis kepada korban.

Hasyim berjanji akan mengurus penggantian nama apartemen menjadi nama korban, memenuhi keperluan korban selama berkunjung ke Indonesia, termasuk tiket pesawat dari Belanda ke Jakarta senilai Rp30 juta setiap bulan, serta memenuhi kebutuhan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan atas nama baik dan kesehatan mental korban, tidak menikahi wanita lain, dan memberi kabar minimal satu kali dalam sehari.

“Dan Termohon menerangkan apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Termohon bersedia diberikan sanksi moral berupa pembetulan atas perbuatan yang tidak dipenuhi dan membayar denda yang telah disepakati sebesar Rp4.000.000.000,- yang dibayarkan secara mencicil selama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi surat pernyataan Hasyim yang tertuang dalam putusan DKPP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Detik-detik Jenazah Epy Kusnandar Dibawa ke Rumah Duka, Istrinya Hampir Pingsan
Studi Baru Membantah Teori “Royalti Incest” yang Memerintah Irlandia Kuno
Gambar Baru Mengungkap Tata Surya Muda yang Penuh dengan Planet Rahasia
Bahlil bilang stok BBM aman, warga semprot bilang aman? Di sini kosong, Pak! Netizen pun puas mendengarnya
Bahlil bilang stok BBM aman, warga semprot bilang aman? Di sini kosong, Pak! Netizen pun puas mendengarnya
Black Friday Mencetak Rekor Pengeluaran Online Baru Dengan Penjualan $11,8 Miliar
Sebuah Studi Besar-besaran Baru Saja Mengungkap Efek Mengejutkan CBD pada Anjing
Satelit NASA Menangkap Pemandangan Tsunami Pasifik Raksasa dengan Resolusi Tinggi untuk Pertama Kalinya

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:46 WIB

Detik-detik Jenazah Epy Kusnandar Dibawa ke Rumah Duka, Istrinya Hampir Pingsan

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:13 WIB

Studi Baru Membantah Teori “Royalti Incest” yang Memerintah Irlandia Kuno

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:42 WIB

Gambar Baru Mengungkap Tata Surya Muda yang Penuh dengan Planet Rahasia

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:11 WIB

Bahlil bilang stok BBM aman, warga semprot bilang aman? Di sini kosong, Pak! Netizen pun puas mendengarnya

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:40 WIB

Bahlil bilang stok BBM aman, warga semprot bilang aman? Di sini kosong, Pak! Netizen pun puas mendengarnya

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:05 WIB

Sebuah Studi Besar-besaran Baru Saja Mengungkap Efek Mengejutkan CBD pada Anjing

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:34 WIB

Satelit NASA Menangkap Pemandangan Tsunami Pasifik Raksasa dengan Resolusi Tinggi untuk Pertama Kalinya

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:32 WIB

3,3 Juta Orang Terdampak di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat

Berita Terbaru