Hasyim Asy'ari Janji Berikan Apartemen ke Korban, Jika Gagal, Harus Bayar Rp 4 Miliar

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dalam kasus pidana penganiayaan terhadap seorang PPLN asal wilayah Eropa.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap bukti-bukti janji Hasyim akan memberikan uang Rp4 miliar kepada korban atau pelapor.

Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk ikut bersamanya dalam kunjungan kerja ke Eropa.

Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu dan berhubungan badan pada Oktober 2023.

“Sehingga pada akhirnya Penggugat merasa terpaksa untuk keluar bersama Tergugat beberapa kali. Puncaknya, Tergugat memaksa Penggugat untuk melakukan hubungan seksual,” kata salah seorang anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Usai kejadian, Hasyim terus menghampiri korban.

DKPP mengatakan Hasyim kemudian membuat keterangan tertulis kepada korban pada Januari 2024.

Surat tertulis itu berisi beberapa janji Hasyim kepada korban.

Di antara mereka, Hasyim menjanjikan akan menikahi korban atau pelapor.

“Termohon akan menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk menikahi Termohon, termasuk dengan menyatakan akan menjadi 'imam' bagi Termohon,” kata anggota DKPP.

Kemudian dalam putusan tersebut, Hasyim disebut telah membuat pernyataan tertulis kepada korban.

Hasyim berjanji akan mengurus penggantian nama apartemen menjadi nama korban, memenuhi keperluan korban selama berkunjung ke Indonesia, termasuk tiket pesawat dari Belanda ke Jakarta senilai Rp30 juta setiap bulan, serta memenuhi kebutuhan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan atas nama baik dan kesehatan mental korban, tidak menikahi wanita lain, dan memberi kabar minimal satu kali dalam sehari.

“Dan Termohon menerangkan apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Termohon bersedia diberikan sanksi moral berupa pembetulan atas perbuatan yang tidak dipenuhi dan membayar denda yang telah disepakati sebesar Rp4.000.000.000,- yang dibayarkan secara mencicil selama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi surat pernyataan Hasyim yang tertuang dalam putusan DKPP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan
Ilmuwan Memecahkan Misteri Bayi Pterosaurus Solnhofen Berusia 150 Juta Tahun
KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau
Danau K'gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering
Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah
Puluhan Tahun Kemudian, Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Pembacaan Aneh Voyager 2 tentang Uranus
Studi Harvard Membuka Potensi Pengobatan Baru untuk Diabetes dan Obesitas
KPK Intensif Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:34 WIB

Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:02 WIB

Ilmuwan Memecahkan Misteri Bayi Pterosaurus Solnhofen Berusia 150 Juta Tahun

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:01 WIB

KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:26 WIB

Danau K'gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:24 WIB

Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:49 WIB

Studi Harvard Membuka Potensi Pengobatan Baru untuk Diabetes dan Obesitas

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:47 WIB

KPK Intensif Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:15 WIB

Makan Lebih Banyak Vitamin C Ditemukan Secara Langsung Meningkatkan Kolagen dan Pembaruan Kulit

Berita Terbaru

Headline

KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau

Minggu, 7 Des 2025 - 22:01 WIB