Hasyim Asy'ari Janji Berikan Apartemen ke Korban, Jika Gagal, Harus Bayar Rp 4 Miliar

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dalam kasus pidana penganiayaan terhadap seorang PPLN asal wilayah Eropa.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap bukti-bukti janji Hasyim akan memberikan uang Rp4 miliar kepada korban atau pelapor.

Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk ikut bersamanya dalam kunjungan kerja ke Eropa.

Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu dan berhubungan badan pada Oktober 2023.

“Sehingga pada akhirnya Penggugat merasa terpaksa untuk keluar bersama Tergugat beberapa kali. Puncaknya, Tergugat memaksa Penggugat untuk melakukan hubungan seksual,” kata salah seorang anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Usai kejadian, Hasyim terus menghampiri korban.

DKPP mengatakan Hasyim kemudian membuat keterangan tertulis kepada korban pada Januari 2024.

Surat tertulis itu berisi beberapa janji Hasyim kepada korban.

Di antara mereka, Hasyim menjanjikan akan menikahi korban atau pelapor.

“Termohon akan menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk menikahi Termohon, termasuk dengan menyatakan akan menjadi 'imam' bagi Termohon,” kata anggota DKPP.

Kemudian dalam putusan tersebut, Hasyim disebut telah membuat pernyataan tertulis kepada korban.

Hasyim berjanji akan mengurus penggantian nama apartemen menjadi nama korban, memenuhi keperluan korban selama berkunjung ke Indonesia, termasuk tiket pesawat dari Belanda ke Jakarta senilai Rp30 juta setiap bulan, serta memenuhi kebutuhan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan atas nama baik dan kesehatan mental korban, tidak menikahi wanita lain, dan memberi kabar minimal satu kali dalam sehari.

“Dan Termohon menerangkan apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Termohon bersedia diberikan sanksi moral berupa pembetulan atas perbuatan yang tidak dipenuhi dan membayar denda yang telah disepakati sebesar Rp4.000.000.000,- yang dibayarkan secara mencicil selama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi surat pernyataan Hasyim yang tertuang dalam putusan DKPP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Para Astronom Memecahkan Misteri Sinar Kosmik Berusia 70 Tahun
LED “Mustahil”: Tim Cambridge Berhasil Menyalakan Partikel Nano Isolasi
Di hadapan wisudawan UNIKI, Sekda Aceh menekankan pentingnya berjejaring dan beradaptasi dengan perkembangan zaman
Netizen Bandingkan Pidato Bahasa Inggris Gibran dengan Jokowi: Lebih Baik dari Ayahnya
Jokowi Tampil di Bloomberg New Economy Forum, Netizen Kagum dengan Kemampuan Bahasa Inggris Gibran
Mengonsumsi Buah-Buahan Populer Ini Dapat Meningkatkan Kadar Pestisida dalam Tubuh Anda
Mengapa Makan Sendirian Bisa Sangat Berbahaya bagi Lansia
Mualem Fasilitasi Pertemuan SAM Airlines dan KATUHA, Dorong Keberangkatan Umrah lewat Aceh

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 07:26 WIB

Para Astronom Memecahkan Misteri Sinar Kosmik Berusia 70 Tahun

Minggu, 23 November 2025 - 06:55 WIB

LED “Mustahil”: Tim Cambridge Berhasil Menyalakan Partikel Nano Isolasi

Minggu, 23 November 2025 - 06:24 WIB

Di hadapan wisudawan UNIKI, Sekda Aceh menekankan pentingnya berjejaring dan beradaptasi dengan perkembangan zaman

Minggu, 23 November 2025 - 05:52 WIB

Netizen Bandingkan Pidato Bahasa Inggris Gibran dengan Jokowi: Lebih Baik dari Ayahnya

Minggu, 23 November 2025 - 04:19 WIB

Jokowi Tampil di Bloomberg New Economy Forum, Netizen Kagum dengan Kemampuan Bahasa Inggris Gibran

Minggu, 23 November 2025 - 03:17 WIB

Mengapa Makan Sendirian Bisa Sangat Berbahaya bagi Lansia

Minggu, 23 November 2025 - 02:46 WIB

Mualem Fasilitasi Pertemuan SAM Airlines dan KATUHA, Dorong Keberangkatan Umrah lewat Aceh

Minggu, 23 November 2025 - 00:42 WIB

Studi Menemukan Lebih Sedikit Menonton TV Dapat Mengurangi Risiko Depresi sebesar 43%.

Berita Terbaru

Headline

Para Astronom Memecahkan Misteri Sinar Kosmik Berusia 70 Tahun

Minggu, 23 Nov 2025 - 07:26 WIB