Hasyim Asy'ari Janji Berikan Apartemen ke Korban, Jika Gagal, Harus Bayar Rp 4 Miliar

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dalam kasus pidana penganiayaan terhadap seorang PPLN asal wilayah Eropa.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap bukti-bukti janji Hasyim akan memberikan uang Rp4 miliar kepada korban atau pelapor.

Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk ikut bersamanya dalam kunjungan kerja ke Eropa.

Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu dan berhubungan badan pada Oktober 2023.

“Sehingga pada akhirnya Penggugat merasa terpaksa untuk keluar bersama Tergugat beberapa kali. Puncaknya, Tergugat memaksa Penggugat untuk melakukan hubungan seksual,” kata salah seorang anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Usai kejadian, Hasyim terus menghampiri korban.

DKPP mengatakan Hasyim kemudian membuat keterangan tertulis kepada korban pada Januari 2024.

Surat tertulis itu berisi beberapa janji Hasyim kepada korban.

Di antara mereka, Hasyim menjanjikan akan menikahi korban atau pelapor.

“Termohon akan menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk menikahi Termohon, termasuk dengan menyatakan akan menjadi 'imam' bagi Termohon,” kata anggota DKPP.

Kemudian dalam putusan tersebut, Hasyim disebut telah membuat pernyataan tertulis kepada korban.

Hasyim berjanji akan mengurus penggantian nama apartemen menjadi nama korban, memenuhi keperluan korban selama berkunjung ke Indonesia, termasuk tiket pesawat dari Belanda ke Jakarta senilai Rp30 juta setiap bulan, serta memenuhi kebutuhan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan atas nama baik dan kesehatan mental korban, tidak menikahi wanita lain, dan memberi kabar minimal satu kali dalam sehari.

“Dan Termohon menerangkan apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Termohon bersedia diberikan sanksi moral berupa pembetulan atas perbuatan yang tidak dipenuhi dan membayar denda yang telah disepakati sebesar Rp4.000.000.000,- yang dibayarkan secara mencicil selama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi surat pernyataan Hasyim yang tertuang dalam putusan DKPP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pengembalian Pembelian Liburan E-Commerce Turun 2,5%, Adobe Reports
Dayne St. Clair tidak akan kembali ke Minnesota United – Kota Kembar
Old Dominion University Menjadi Universitas Pertama yang Mendapatkan Validasi Keamanan Siber NSA untuk Program Akademik AI
Dewan menyetujui proyek fasilitas utama, inisiatif akademik pada pertemuan bulan Desember – Berita & Acara USC
Cara Menonton Talavera vs. Real Madrid di TV, Live Stream
Tantangan 'Survivor 50' Meliput Idola Imunitas di Seluruh AS Dalam Merayakan Musim Pencapaian Kompetisi CBS
PSG vs Flamengo: susunan pemain Piala Interkontinental
Paldam IM Bangun Empat Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:48 WIB

Pengembalian Pembelian Liburan E-Commerce Turun 2,5%, Adobe Reports

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:17 WIB

Dayne St. Clair tidak akan kembali ke Minnesota United – Kota Kembar

Kamis, 18 Desember 2025 - 05:46 WIB

Old Dominion University Menjadi Universitas Pertama yang Mendapatkan Validasi Keamanan Siber NSA untuk Program Akademik AI

Kamis, 18 Desember 2025 - 05:16 WIB

Dewan menyetujui proyek fasilitas utama, inisiatif akademik pada pertemuan bulan Desember – Berita & Acara USC

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:12 WIB

Cara Menonton Talavera vs. Real Madrid di TV, Live Stream

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:09 WIB

PSG vs Flamengo: susunan pemain Piala Interkontinental

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:37 WIB

Paldam IM Bangun Empat Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:07 WIB

2 Pitcher Mets mengumumkan tempat dalam rotasi World Baseball Classic Tim AS

Berita Terbaru

Headline

Cara Menonton Talavera vs. Real Madrid di TV, Live Stream

Kamis, 18 Des 2025 - 04:12 WIB