Hasyim Asy'ari Janji Berikan Apartemen ke Korban, Jika Gagal, Harus Bayar Rp 4 Miliar

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dalam kasus pidana penganiayaan terhadap seorang PPLN asal wilayah Eropa.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap bukti-bukti janji Hasyim akan memberikan uang Rp4 miliar kepada korban atau pelapor.

Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk ikut bersamanya dalam kunjungan kerja ke Eropa.

Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu dan berhubungan badan pada Oktober 2023.

“Sehingga pada akhirnya Penggugat merasa terpaksa untuk keluar bersama Tergugat beberapa kali. Puncaknya, Tergugat memaksa Penggugat untuk melakukan hubungan seksual,” kata salah seorang anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Usai kejadian, Hasyim terus menghampiri korban.

DKPP mengatakan Hasyim kemudian membuat keterangan tertulis kepada korban pada Januari 2024.

Surat tertulis itu berisi beberapa janji Hasyim kepada korban.

Di antara mereka, Hasyim menjanjikan akan menikahi korban atau pelapor.

“Termohon akan menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk menikahi Termohon, termasuk dengan menyatakan akan menjadi 'imam' bagi Termohon,” kata anggota DKPP.

Kemudian dalam putusan tersebut, Hasyim disebut telah membuat pernyataan tertulis kepada korban.

Hasyim berjanji akan mengurus penggantian nama apartemen menjadi nama korban, memenuhi keperluan korban selama berkunjung ke Indonesia, termasuk tiket pesawat dari Belanda ke Jakarta senilai Rp30 juta setiap bulan, serta memenuhi kebutuhan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan atas nama baik dan kesehatan mental korban, tidak menikahi wanita lain, dan memberi kabar minimal satu kali dalam sehari.

“Dan Termohon menerangkan apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Termohon bersedia diberikan sanksi moral berupa pembetulan atas perbuatan yang tidak dipenuhi dan membayar denda yang telah disepakati sebesar Rp4.000.000.000,- yang dibayarkan secara mencicil selama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi surat pernyataan Hasyim yang tertuang dalam putusan DKPP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Swansea vs Wrexham LANGSUNG: Skor kejuaraan, statistik & pembaruan
Angels, keluarga Skaggs mencapai kesepakatan di menit-menit terakhir
Bowen Yang dikabarkan akan meninggalkan 'Saturday Night Live' setelah episode minggu ini
Semut Memperdagangkan Kekuatan untuk Angka dan Kesuksesan
Nikola Topic berpartisipasi dalam pemanasan sebelum pertandingan sambil melanjutkan pengobatan kanker
Stephenville (15-0) vs. Kilgore (14-1) – Jaringan MinutesPos
Ribuan orang kehilangan aliran listrik di Rhode Island karena angin kencang dan hujan melanda wilayah tersebut
Kennesaw State vs. Western Michigan, peluang: Pilihan Myrtle Beach Bowl 2025 dari model yang telah terbukti

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:44 WIB

Swansea vs Wrexham LANGSUNG: Skor kejuaraan, statistik & pembaruan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:13 WIB

Angels, keluarga Skaggs mencapai kesepakatan di menit-menit terakhir

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:42 WIB

Bowen Yang dikabarkan akan meninggalkan 'Saturday Night Live' setelah episode minggu ini

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:11 WIB

Semut Memperdagangkan Kekuatan untuk Angka dan Kesuksesan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:40 WIB

Nikola Topic berpartisipasi dalam pemanasan sebelum pertandingan sambil melanjutkan pengobatan kanker

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:38 WIB

Ribuan orang kehilangan aliran listrik di Rhode Island karena angin kencang dan hujan melanda wilayah tersebut

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:07 WIB

Kennesaw State vs. Western Michigan, peluang: Pilihan Myrtle Beach Bowl 2025 dari model yang telah terbukti

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:36 WIB

Serangan 24 Jam Trump untuk Memenangkan Pemilih

Berita Terbaru

Headline

Semut Memperdagangkan Kekuatan untuk Angka dan Kesuksesan

Sabtu, 20 Des 2025 - 02:11 WIB