Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN, Korban Awalnya Menolak

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari disebut pernah melakukan hubungan seksual dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) saat bertugas di Amsterdam, Belanda.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Fakta itu terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Indonesia, Rabu (3/7/2024).

Peristiwa itu terjadi saat Hasyim menjabat sebagai Ketua KPU Indonesia di Amsterdam, Belanda.

Ia mengundang para korban CAT yang merupakan PPLN Den Hag untuk datang ke hotel.

Keduanya sempat ngobrol hingga akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan intim dalam sebuah pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.

Awalnya CAT menolak, namun Hasyim terus memaksa CAT untuk berhubungan seks, hingga akhirnya hubungan seks terjadi.

“Penggugat kemudian mendatangi kamar tergugat dan berbincang-bincang di ruang tamu tergugat. Dalam perbincangan itu, tergugat merayu dan membujuk penggugat untuk berhubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan di ruang sidang.

“Awalnya pelapor terus menolak, tetapi terdakwa terus memaksa pelapor untuk berhubungan seks. Akhirnya hubungan seks terjadi,” lanjutnya.

Dalam putusan sidang etik tersebut, DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua dan Anggota KPU, karena terbukti melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Sebagai informasi, Hasyim dilaporkan oleh seorang perempuan berstatus PPLN karena diduga melakukan perbuatan asusila pada proses Pemilu 2024.

Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kuasanya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan wartawan tersebut.

Korban diduga memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pengaduannya ke DKPP, tim hukum juga menuding Hasyim telah menyalahgunakan jabatan dan fasilitasnya sebagai Ketua KPU RI.

Pada sidang pertama yang digelar pada 22 Mei, DKPP menghadirkan perwakilan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai ahli.

Sementara itu, pada sidang kedua, para komisioner, sekretaris jenderal, serta staf KPU RI hadir memberikan keterangan perihal dalil penggugat perihal penyalahgunaan jabatan dan sarana.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Aceh Raih Dua Juara Lomba Masak Seluruh Ikan Tingkat Nasional, FORIKAN Aceh Jadi Pendorong Prestasi
Sayangnya, Wardatina Mawa muntah darah setelah Insanul Fahmi diduga selingkuh dengan Inara Rusli
Ilmuwan Teleportasi Informasi Antar Foton Jauh untuk Pertama Kalinya
Rekor Dunia Terpecahkan: Komputer Kuantum 50-Qubit Disimulasikan Sepenuhnya untuk Pertama Kalinya
Terungkap, Prabowo Ingatkan Erick Thohir Saat Menendang STY dengan Kluivert: “Kalau Gagal Pasti Habis”
A'wan PBNU Tanggapi Isu Pemakzulan Gus Yahya, Singgung Manuver Politik
Para Astronom Memecahkan Misteri Sinar Kosmik Berusia 70 Tahun
LED “Mustahil”: Tim Cambridge Berhasil Menyalakan Partikel Nano Isolasi

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 13:40 WIB

Aceh Raih Dua Juara Lomba Masak Seluruh Ikan Tingkat Nasional, FORIKAN Aceh Jadi Pendorong Prestasi

Minggu, 23 November 2025 - 13:08 WIB

Sayangnya, Wardatina Mawa muntah darah setelah Insanul Fahmi diduga selingkuh dengan Inara Rusli

Minggu, 23 November 2025 - 11:04 WIB

Ilmuwan Teleportasi Informasi Antar Foton Jauh untuk Pertama Kalinya

Minggu, 23 November 2025 - 10:33 WIB

Rekor Dunia Terpecahkan: Komputer Kuantum 50-Qubit Disimulasikan Sepenuhnya untuk Pertama Kalinya

Minggu, 23 November 2025 - 10:02 WIB

Terungkap, Prabowo Ingatkan Erick Thohir Saat Menendang STY dengan Kluivert: “Kalau Gagal Pasti Habis”

Minggu, 23 November 2025 - 07:26 WIB

Para Astronom Memecahkan Misteri Sinar Kosmik Berusia 70 Tahun

Minggu, 23 November 2025 - 06:55 WIB

LED “Mustahil”: Tim Cambridge Berhasil Menyalakan Partikel Nano Isolasi

Minggu, 23 November 2025 - 06:24 WIB

Di hadapan wisudawan UNIKI, Sekda Aceh menekankan pentingnya berjejaring dan beradaptasi dengan perkembangan zaman

Berita Terbaru