NewsRoom.id -Presiden Joko Widodo diminta segera mengangkat Iffa Rosita sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggantikan Hasyim Asyari yang resmi diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) 73 P/2024 karena terbukti melakukan perbuatan asusila.
Adalah Direktur Kemitraan Demokrasi dan Pemberdayaan Elektoral Indonesia (DEEP) Neni Nur Hayati yang meminta Presiden Jokowi segera mengangkat Iffa Rosita sebagai anggota KPU yang ditinggalkan Hasyim Asyari secepatnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pasalnya, jelasnya, dalam ketentuan Pasal 37 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, “Penggantian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: Anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh DPR.”
“Iffa Rosita jelas berada di urutan kesembilan setelah Viryan, Komisioner KPU periode 2017-2022 yang meninggal dunia pada 21 Mei 2022 karena sakit,” kata Neni kepada RMOL, Kamis (11/7).
Menurut Neni, apabila Jokowi tidak segera mengukuhkan Iffa Rosita sebagai anggota KPU, bukan tidak mungkin sentimen publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu itu akan semakin negatif.
“Jika pemerintah menunda dan mengundur pelantikan komisioner baru pengganti Hasyim, hal tersebut akan menimbulkan pertanyaan dari publik,” ujarnya.
“Hal ini juga akan berimplikasi serius terhadap kredibilitas dan reputasi KPU,” pungkas Neni.
NewsRoom.id