NewsRoom.id -Kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan izin Hak Guna Tanah (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) kepada investor hingga 190 tahun dinilai gegabah.
Pasalnya, pemberian masa HGU selama 190 tahun di IKN dinilai melanggar Undang-Undang Pokok Agraria. Aturan ini akan semakin memperlebar jurang kepemilikan tanah dan memicu konflik agraria.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Lahirnya Perpres 75/2024 untuk menjual HGU 190 tahun merupakan bentuk kekesalan Jokowi dalam mencari dana untuk IKN,” kata Direktur Lembaga Penelitian Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/7).
Pemberian HGU selama 190 tahun dalam satu siklus melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria (UUPA).
Pasal 30 UUPA menyatakan bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 35 tahun, kemudian 25 tahun. Pasal 31 menyatakan bahwa perpanjangan diajukan sebelum jangka waktu HGU berakhir dengan memperhatikan persyaratan perpanjangan.
Analis Politik Universitas Nasional itu melanjutkan, ketentuan UUPA seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan. DPR pun didesak untuk segera memanggil presiden guna meminta keterangan terkait penerbitan Perpres 75/2024.
“Kalau tidak merujuk pada UU, Presiden Jokowi bisa dianggap menyalahgunakan kewenangannya,” kata Andi Yusran.
NewsRoom.id