NewsRoom.id -Kebijakan pemerintah yang memberikan izin Hak Guna Tanah (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) kepada investor hingga 190 tahun terus menuai kritik banyak pihak.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Daerah PKS DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli mengingatkan, regulasi yang dibuat pemerintah harus dibuat secara hati-hati.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Tidak mungkin hanya karena kepentingan pemasaran saja kita mengejar target-target seperti itu,” kata Taufik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/7).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu meminta agar persoalan ini dibahas secara serius dengan para wakil rakyat di DPR RI dan juga khususnya masyarakat di kawasan IKN dan sekitarnya.
“Hal ini rawan menimbulkan masalah sosial, budaya, ekonomi, kemanusiaan, lingkungan, dan masalah lainnya di kemudian hari. Ini masalah hak atas tanah,” katanya.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Apakah Perpres 75/2024 benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat? Saya minta DPR RI memperhatikan hal ini dan berani menegur Presiden (Joko Widodo) jika Perpres tersebut menyimpang dari Konstitusi,” katanya.
NewsRoom.id