Ibu Muda di Pamekasan Ketahuan Digoncang Sepupu Suami di Kamar, Carok Jadi Jalan Terakhir

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Polres Pamekasan, Madura mengungkap fakta baru terkait penyebab terjadinya duel carok antar sepupu di Pamekasan, Rabu (17/7/2024) sore.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dalam duel sesama jenis ini, satu orang tewas di tempat setelah dipukul beberapa kali dengan parang.

Dua sepupu yang terlibat perkelahian tersebut adalah Alim dan Rahem, warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dalam duel tersebut, Alim membunuh Rahem menggunakan sabit.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, perkelahian antarsepupu ini bermula dari dendam lama.

Awalnya, sekitar sembilan bulan sebelum kejadian, pelaku memergoki istrinya yang juga seorang ibu muda selingkuh dengan korban.

Kedua pasangan yang selingkuh itu dipergoki pelaku saat tengah berada di kamar tidurnya.

“Sebelum kejadian, anak pelaku menanyakan perihal ibunya, kemudian pelaku teringat pada kejadian sembilan bulan lalu tentang perselingkuhan tersebut,” kata AKP Doni Setiawan, Senin (22/7/2024).

Ketika teringat kejadian itu, amarah pelaku kembali berkobar.

Kemudian pelaku datang ke rumah korban.

Setelah pelaku bertemu korban di rumahnya, terjadilah pertengkaran di rumah korban.

Duel dengan menggunakan senjata tajam terus berlanjut hingga korban keluar rumah.

Alim memegang sabit, sementara Rahem memegang pisau.

Gambar 20240718 Wa0002

“Sebelumnya perselingkuhan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena masih ada hubungan keluarga antara keduanya,” terang AKP Doni.

Menurut AKP Doni, emosi pelaku kembali berkobar karena cemburu lantaran anaknya menanyakan keberadaan ibunya, sehingga pelaku teringat kejadian sembilan bulan lalu.

“Setelah ketahuan selingkuh, istri pelaku kabur dari rumah,” terang AKP Doni.

Sejauh ini, AKP Doni mengaku belum bisa mendapatkan keterangan lebih lanjut dari istri pelaku terkait sudah berapa lama ia menjalin hubungan asmara dengan korban.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

AST SpaceMobile (ASTS) Melonjak 15% pada Malam Natal Peluncuran BlueBird 6
Bagaimana AI akan mendorong pertumbuhan laba untuk kartu kredit dan pengecer pada tahun 2026
Emma Mackey & Jamie Lee Curtis Tentang Duka & Trauma
Apa yang Salah Investor tentang Penyimpanan Nilai
Komunitas Florida Barat Daya berunjuk rasa untuk mencari nelayan yang hilang | Kabupaten Lee
Neymar dalam pembicaraan untuk bertahan di Santos hingga Piala Dunia 2026 – sumber
Megan Fox memamerkan sosoknya yang terkenal dalam balutan bikini beruap dan nyaris tidak ada untuk SI Swim
Rupanya dari menambang XRP melalui ETCMining

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:54 WIB

AST SpaceMobile (ASTS) Melonjak 15% pada Malam Natal Peluncuran BlueBird 6

Senin, 22 Desember 2025 - 19:23 WIB

Bagaimana AI akan mendorong pertumbuhan laba untuk kartu kredit dan pengecer pada tahun 2026

Senin, 22 Desember 2025 - 18:52 WIB

Emma Mackey & Jamie Lee Curtis Tentang Duka & Trauma

Senin, 22 Desember 2025 - 18:21 WIB

Apa yang Salah Investor tentang Penyimpanan Nilai

Senin, 22 Desember 2025 - 17:50 WIB

Komunitas Florida Barat Daya berunjuk rasa untuk mencari nelayan yang hilang | Kabupaten Lee

Senin, 22 Desember 2025 - 16:48 WIB

Megan Fox memamerkan sosoknya yang terkenal dalam balutan bikini beruap dan nyaris tidak ada untuk SI Swim

Senin, 22 Desember 2025 - 16:17 WIB

Rupanya dari menambang XRP melalui ETCMining

Senin, 22 Desember 2025 - 15:46 WIB

Pamer alat kelaminnya saat video call dengan gadis 17 tahun, polisi yang diturunkan pangkatnya selama 5 tahun

Berita Terbaru

Headline

Emma Mackey & Jamie Lee Curtis Tentang Duka & Trauma

Senin, 22 Des 2025 - 18:52 WIB

Headline

Apa yang Salah Investor tentang Penyimpanan Nilai

Senin, 22 Des 2025 - 18:21 WIB