Ibu Muda di Pamekasan Ketahuan Digoncang Sepupu Suami di Kamar, Carok Jadi Jalan Terakhir

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Polres Pamekasan, Madura mengungkap fakta baru terkait penyebab terjadinya duel carok antar sepupu di Pamekasan, Rabu (17/7/2024) sore.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dalam duel sesama jenis ini, satu orang tewas di tempat setelah dipukul beberapa kali dengan parang.

Dua sepupu yang terlibat perkelahian tersebut adalah Alim dan Rahem, warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dalam duel tersebut, Alim membunuh Rahem menggunakan sabit.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, perkelahian antarsepupu ini bermula dari dendam lama.

Awalnya, sekitar sembilan bulan sebelum kejadian, pelaku memergoki istrinya yang juga seorang ibu muda selingkuh dengan korban.

Kedua pasangan yang selingkuh itu dipergoki pelaku saat tengah berada di kamar tidurnya.

“Sebelum kejadian, anak pelaku menanyakan perihal ibunya, kemudian pelaku teringat pada kejadian sembilan bulan lalu tentang perselingkuhan tersebut,” kata AKP Doni Setiawan, Senin (22/7/2024).

Ketika teringat kejadian itu, amarah pelaku kembali berkobar.

Kemudian pelaku datang ke rumah korban.

Setelah pelaku bertemu korban di rumahnya, terjadilah pertengkaran di rumah korban.

Duel dengan menggunakan senjata tajam terus berlanjut hingga korban keluar rumah.

Alim memegang sabit, sementara Rahem memegang pisau.

Gambar 20240718 Wa0002

“Sebelumnya perselingkuhan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena masih ada hubungan keluarga antara keduanya,” terang AKP Doni.

Menurut AKP Doni, emosi pelaku kembali berkobar karena cemburu lantaran anaknya menanyakan keberadaan ibunya, sehingga pelaku teringat kejadian sembilan bulan lalu.

“Setelah ketahuan selingkuh, istri pelaku kabur dari rumah,” terang AKP Doni.

Sejauh ini, AKP Doni mengaku belum bisa mendapatkan keterangan lebih lanjut dari istri pelaku terkait sudah berapa lama ia menjalin hubungan asmara dengan korban.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Merek Denim Benang Universal Target senilai $1 Miliar Ditambah Di-boot Ulang Agar Lebih Pas, Kualitas Lebih Tinggi, dan Banyak Lagi
Mengapa “Berjalan dengan Tujuan” Bisa Menjadi Rahasia Kesehatan yang Lebih Baik
Ide-Ide “Mati” dari Tahun 1800-an Akhirnya Dapat Mengungkap Mengapa Alam Semesta Ada
Demikian penjelasan BGN terkait serunya Rp. Insentif 5 juta untuk konten MBG yang viral
Semua Ruang Ritel Diisi Saat 28 Merek Ditambahkan Ke Terminal 8 Di JFK
Peneliti Memecahkan Misteri Penyakit Crohn Selama 25 Tahun
Pil Kuno Cocok dengan Antidepresan Modern dalam Uji Coba Depresi
Kesbangpol Gelar Minum Kopi Aceh Damai, Bahas Nasionalisme di Kalangan Pemuda

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Merek Denim Benang Universal Target senilai $1 Miliar Ditambah Di-boot Ulang Agar Lebih Pas, Kualitas Lebih Tinggi, dan Banyak Lagi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Mengapa “Berjalan dengan Tujuan” Bisa Menjadi Rahasia Kesehatan yang Lebih Baik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Ide-Ide “Mati” dari Tahun 1800-an Akhirnya Dapat Mengungkap Mengapa Alam Semesta Ada

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Demikian penjelasan BGN terkait serunya Rp. Insentif 5 juta untuk konten MBG yang viral

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Semua Ruang Ritel Diisi Saat 28 Merek Ditambahkan Ke Terminal 8 Di JFK

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Pil Kuno Cocok dengan Antidepresan Modern dalam Uji Coba Depresi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:19 WIB

Kesbangpol Gelar Minum Kopi Aceh Damai, Bahas Nasionalisme di Kalangan Pemuda

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Kronologis Pesulap Pak Tarno yang Ditipu Rp. 100 juta, bermula dari ingin membeli mobil

Berita Terbaru