NewsRoom.id – Anggota KPU Kalimantan Timur, Iffa Rosita berpeluang besar dilantik menjadi komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan DKPP karena terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan berinisial CAT, petugas PPLN di Den Haag, Belanda.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Iffa Rosita bakal menggantikan Hasyim Asy'ari lantaran dirinya mendapat suara terbanyak dari para calon Komisioner KPU RI 2022-2027 yang lolos cadangan saat uji kelayakan dan kepatutan dua tahun lalu.
“Nomor 8 kalau tidak salah Iffa (Rosita) dari Kalimantan,” kata Guspardi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Guspardi menjelaskan ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 29 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur bahwa anggota KPU pengganti digantikan oleh calon anggota KPU peringkat berikutnya dari hasil pemilihan umum yang diselenggarakan oleh DPR.
Ia menjelaskan, panitia seleksi (pansel) telah menyampaikan 14 orang calon anggota KPU periode 2022-2027 ke Komisi II DPR tahun 2022. Sementara itu, yang ditetapkan menjadi anggota KPU sebanyak 7 orang.
Artinya, pengganti Hasyim merupakan calon KPU peringkat ke-8 berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan Komisi II DPR tahun 2022.
Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan keputusan pengangkatan pengganti Hasyim sesuai putusan DKPP.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini Bapak Presiden sudah bisa mengeluarkan keputusan terkait apa yang sedang kita bahas,” terang Guspardi.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perbuatan asusila terhadap anggota PPLN berinisial CAT.
Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu, 3 Juli 2024. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan penggugat.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
NewsRoom.id