NewsRoom.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan proses hukum pegawai KPK gadungan, Yusup Sulaeman (YS) ke Polres Bogor.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan tindak pidana yang diduga dilakukan Yusup Sulaeman terkait pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Perlu dipahami bahwa selama ini tindak pidana yang terungkap merupakan tindak pidana yang ditangani oleh teman-teman di kepolisian,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (26/7).
Ia melanjutkan, Yusup Sulaeman berstatus sebagai perorangan, bukan penyelenggara negara yang menjadi kewenangan KPK untuk memproses hukum.
“Karena yang melakukan itu bukan penyelenggara negara. Jadi KPK sendiri tidak bisa memprosesnya,” pungkas Tessa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi dari seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor yang diperas Yusup Sulaeman dengan mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis pagi (25/7).
Berdasarkan laporan tersebut, KPK menurunkan tim yang terdiri dari penyidik, penyelidik, dan pemeriksa. Setelah menerima uang dari pejabat Kabupaten Bogor, tim KPK kemudian menangkap Yusup Sulaeman saat berada di rumah makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor pada pukul 13.30 WIB.
Tim bersama Yusup kemudian menuju kediamannya di Kompleks Perumahan Villa Bogor Indah, Kota Bogor. Kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi.
Selain Yusup Sulaeman, KPK juga mengamankan 5 orang lainnya, yakni 1 orang sebagai sopir, dan 4 orang yang merupakan pegawai Pemkab Bogor. Namun, pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan hanya Yusup Sulaeman.
Dari penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300 juta, 1 buah telepon pintar iPhone, dan 1 buah mobil Porsche warna putih bernomor polisi B 1556 XD.
Selanjutnya, usai dilakukan pemeriksaan, pada Jumat pagi (26/7), Polres Bogor mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
KPK juga menyerahkan Yusup Sulaeman ke Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Selain Yusup Sulaeman, KPK juga menyerahkan barang bukti yang diamankan, salah satunya mobil Porsche.
Kepada wartawan, Yusup Sulaeman membantah telah memeras pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Tidak ada (pemerasan),” kata Yusup kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat pagi (26/7).
Yusup mengatakan banyak permainan dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Ya, memang bukan rahasia lagi kalau ini permainan para pejabat e-katalog,” kata Yusup.
Yusup pun mengungkapkan, dirinya mengetahui dugaan permainan itu dari rencana anggaran di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“(Mengetahui ada kasus) Dari rencana anggaran dewan sebesar Rp 600 miliar. Dinas Pendidikan,” pungkas Yusup.
NewsRoom.id