NewsRoom.id – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyinggung kasus hukum yang menjerat sejumlah kader PDIP dan menduga mereka kerap menjadi incaran penegak hukum.
Termasuk nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang belum lama ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hasto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, kader PDIP yang saat ini berstatus buron.
Menurut Megawati, Hasto bercerita kepadanya soal penyidik KPK yang melakukan penggeledahan bernama Rossa Purbo Bekti.
“Tidak apa-apa, dia siapa, kan? Ya, dia juga manusia,” kata Megawati.
Megawati kemudian menantang Rossa untuk menghadapinya.
“Suruh Rossa datang dan hadapi saya. Oh ya, orang KPK itu gila, saya yang bikin KPK,” tegas Megawati.
Dilaporkan oleh Tim Hukum PDIP
Seperti diketahui, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan Tim Hukum PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Senin (1/7/2024).
Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy menyatakan Rossa bertindak sewenang-wenang dengan menyita catatan dan telepon genggam milik kader PDIP, yakni Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi.
Diduga Rossa lah yang memeriksa KPK saat itu.
Padahal, Ronny menilai barang bukti itu tidak terkait dengan perkara yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi terkait buronan Harun Masiku.
Profil Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rossa Purbo Bekti merupakan perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia merupakan penyidik KPK pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lulusan Akpol tahun 2006 ini bergabung dengan KPK pada tahun 2016.
Pernah menduduki jabatan direktur fungsional penyidik pada Kedeputian Penindakan tahun 2016 dan penyidik spesialis muda pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2017-2020.
Setelah bertugas sebagai penyidik muda spesialis, Rossa ditugaskan sebagai penyidik muda pada tahun 2021-2022.
Berdasarkan catatan di situs KPK pada Desember 2023, Rossa menduduki jabatan penyidik tindak pidana korupsi madya ahli pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Selama bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rossa menangani sejumlah kasus besar.
Termasuk kasus e-KTP yang menjerat banyak pejabat negara, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Rossa juga tergabung dalam tim OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia disebut berada di PTIK pada 8 Januari 2020 untuk mencari Harun Masiku.
Saat itu Harun Masiku menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Namun, tim Rossa baru-baru ini gagal menangkap Harun Masiku.
Meski sudah empat tahun berlalu, Komisi Pemberantasan Korupsi belum berhasil menangkap mantan calon legislatif PDIP tersebut.
Sebulan pasca-OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Firli Bahuri memulangkan Rossa ke Polri.
Keputusan Firli itu kontroversial.
Di mata mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, Rossa merupakan salah satu penyidik KPK terbaik.
Menurut Yudi, pangkat Rossa saat ini adalah AKBP.
“Saya punya pengalaman menangani kasus besar seperti proyek e-KTP. Terakhir, saya pernah memimpin kasus yang melibatkan Menteri Pertanian SYL,” kata Yudi.
Rossa dinilai memahami risiko yang harus dihadapinya saat menjadi penyidik KPK.
Pernah Dipecat Jadi Penyidik KPK
Rossa sempat menjadi pusat perhatian publik saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkannya ke Polri pada Februari 2020, meski masa baktinya di Lembaga Antirasuah baru berakhir September 2020.
Saat itu, Rossa masih berpangkat 1 melati emas atau Komisaris Polisi (Kompol).
Seperti dilansir Kompas.com, Jumat (15/5/2020), kembalinya Rossa ke Polri menuai kecurigaan publik lantaran hal tersebut terjadi saat dirinya menjadi penyidik yang menangani kasus suap Wahyu yang dilakukan Harun.
Sejumlah pihak menilai, langkah pengembalian Rossa ke Polri merupakan upaya menghalangi proses penyidikan kasus Harun.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi membantah tuduhan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan memulangkan Rossa berdasarkan permintaan polisi pada Minggu (1/12/2020).
KPK ngotot kembalikan Rossa
Setelah menerima surat permintaan dari Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani surat balasan Rossa pada Selasa (21/1/2020).
Dalam proses pemulangan itu, terjadi kejanggalan karena Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Pol Gatot Eddy Pramono justru telah menandatangani surat pembatalan kepulangan Rossa ke Polri pada Selasa lalu.
Polri pun sudah meneken surat pencabutan pencabutan status tersangka Rossa pada Rabu (29/1/2020), namun Komisi Pemberantasan Korupsi berkeras agar penyidik tersebut kembali ke instansi asalnya.
Saat Rossa dipulangkan ke Polri, ia mengajukan keberatan kepada pimpinan KPK.
Saat itu, Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menolak keberatan Rossa.
Rossa kemudian memohon kepada Presiden terkait pengembalian dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke Polri.
Setelah itu, Rossa kembali berkarier di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penyidik dan masih menangani kasus Harun meski mantan kader PDI-P itu tak diketahui keberadaannya selama empat tahun terakhir.
Saat ini, Rossa ditugaskan sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik yang memimpin pencarian Harun Masiku.
NewsRoom.id